Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari pernyataan Nadya, Jefri Nichol hanya pengguna ganja baru yang masih dalam tahap coba-coba. Karena itu, Jefri disarankan melakukan rehabilitasi rawat jalan, bukan rehabilitasi rawat inap di RSKO.
Selain dr. Nadya, dihadirkan pula saksi ahli hukum dari pihak Jefri, yakni dr. Ilyas. Ia pun menyatakan bahwa Jefri hanya pengguna ringan yang tidak layak untuk diberi hukuman penjara.
Dua saksi tersebut, dapat disimpulkan memberi keringanan bagi Jefri. Setelah sidang usai pukul 17.00 WIB, Jefri pun mengungkapkan kebahagiannya setelah sidang.
"Tadi dari saksi bilang, saya hanya perlu rawat jalan. Ya, kalau dari saya, itu bagus ya," kata Jefri usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Menurutnya, kesaksian itu amat positif. Bahkan amat meringankan hukuman pria kelahiran 1999 itu.
ADVERTISEMENT
"Ya, pasti akan meringankan banget kalau rawat jalan. Karena, aku udah pengen balik kerja lagi, berkarya lagi," tuturnya.
Sejak Agustus lalu, Jefri pun sudah melakukan rehabilitasi rawat inap di RSKO. Dari pengalaman itu pun, Jefri merasa saat ini sudah sangat membaik dan sama sekali tidak berkeinginan untuk menggunakan narkoba.
"Semua sudah normal sih, enggak ada gangguan. Sudah clear semua," kata Jefri.
Jefri pun merasa bahagia karena mendapat banyak dukungan dari keluarga. Dua minggu lagi, akan digelar sidang tuntutan dari JPU, apa harapan Jefri?
"Ya, doain semoga putusannya memang benar-benar rawat jalan," imbuhnya.
Sidang tuntutan dari JPU rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Oktober mendatang.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 20:55 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini