Karenina Anderson Minta Maaf ke Suami dan Anak: Saya Jadi Contoh yang Gak Baik

2 Agustus 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka artis Karenina Anderson berserta barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka artis Karenina Anderson berserta barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Karenina Anderson diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, Karenina mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Karenina mengaku amat menyesali perbuatannya. Pemain serial Skandal 2 itu meminta maaf kepada keluarganya, terutama suami dan anaknya.
"Saya mau mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, untuk suami saya, anak anak saya, keluarga besar saya, dan teman terdekat saya," kata Karenina di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Tersangka Karenina Anderson dihadirkan terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Rabu, (2/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Karenina juga meminta maaf lantaran telah menjadi contoh yang buruk. Dia mengaku akan mengambil banyak pelajaran dari persoalan ini.
"Maafkan kalau saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik," ungkap Karenina.
"Semoga kejadian ini menjadi momen, turning point, untuk kehidupan saya lebih baik lagi," tambahnya.
Tersangka Karenina Anderson dihadirkan terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Rabu, (2/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Karenina kemudian meminta doa yang terbaik agar bisa menjalani proses hukum. Dia juga menghimbau agar semua pihak menjauhi narkotika.
ADVERTISEMENT
"Saya mohon doanya dari teman-teman juga dan untuk teman-teman di luar sana yang masih terjerat menggunakan narkoba atau berpikir menggunakan narkoba, imbauan saya untuk esekarang juga karena ada konsekuensi hukum di dalamnya," tandasnya.
Karenina ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Daksa, Jakarta Selatan. Dia ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja seberat 0,3 gram.
Atas perbuatannya, Karenina dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap Karenina juga akan diajukan untuk menjalankan asesmen ke BNNK Jakarta Selatan.