Kasasi Ditolak, MA Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

13 Juni 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
zoom-in-whitePerbesar
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang sebelumnya telah diajukan oleh Rezky Aditya. Penolakan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang sebelumnya menyatakan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat menentukan soal status Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Atas alasan itu, Wenny memutuskan untuk ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Majelis saat itu memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak tersebut.
Wanita W yang diduga punya anak dari Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya dan Facebook
Tak puas dengan putusan itu, Rezky Aditya memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, sayang kasasi yang diajukan Rezky justru ditolak MA dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya.
"Ditolak," ungkap website MA seperti dikutip kumparan, Selasa (13/6).
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting, dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Sementara itu, Firman Jaya bertindak sebagai panitera pengganti.
ADVERTISEMENT
Pihak yang mengajukan gugatan adalah Rezky Aditya Dradjamoko, sementara Wenny Ariani Kusumawardani duduk sebagai pihak yang digugat.
Wanita W dan Rezky Aditya. Foto: Twitter dan kumparan
Dengan putusan ini, Rezky Aditya tetap diakui sebagai ayah dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Keputusan ini mengakhiri polemik Rezky dan Wenny terkait status anak.
Permasalahan keduanya bermula ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua.
Namun, Rezky menolak untuk mengakui hal tersebut. Akhirnya, Wenny mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang.