Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasasi Ditolak, MA Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
13 Juni 2023 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat menentukan soal status Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Atas alasan itu, Wenny memutuskan untuk ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Majelis saat itu memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak tersebut.
Tak puas dengan putusan itu, Rezky Aditya memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung . Namun, sayang kasasi yang diajukan Rezky justru ditolak MA dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya.
"Ditolak," ungkap website MA seperti dikutip kumparan, Selasa (13/6).
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting, dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Sementara itu, Firman Jaya bertindak sebagai panitera pengganti.
ADVERTISEMENT
Pihak yang mengajukan gugatan adalah Rezky Aditya Dradjamoko, sementara Wenny Ariani Kusumawardani duduk sebagai pihak yang digugat.
Dengan putusan ini, Rezky Aditya tetap diakui sebagai ayah dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Keputusan ini mengakhiri polemik Rezky dan Wenny terkait status anak.
Permasalahan keduanya bermula ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua.
Namun, Rezky menolak untuk mengakui hal tersebut. Akhirnya, Wenny mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang.