Kasasi Ditolak, Virgoun Wajib Bayar Nafkah Rp 135 Juta ke Inara Rusli

19 Oktober 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Virgoun saat ditemui wartawan usai mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (7/6/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Virgoun saat ditemui wartawan usai mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (7/6/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Virgoun terhadap mantan istrinya, Inara Rusli. Kasasi yang diajukan Virgoun itu berkaitan dengan putusan dalam sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Putusan kasasi juga turut memperbaiki putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta terkait perkara tersebut.
"Mengadili Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Virgoun Teguh Putra Bin Teguh A. Wijaya, tersebut. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor: 16/Pdt.G/2024/PTAJK tanggal 31 Januari 2024," bunyi putusan kasasi yang diperoleh kumparan.
Melalui putusan tersebut, Virgoun diminta untuk segera membayarkan nafkah Iddah dan Mut'ah dengan total senilai Rp 135 juta kepada Inara.
Inara Rusli bersama kuasa hukum saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024). Foto: Agus Apriyanto
Meski tak ada perubahan angka dari apa yang diputuskan di tingkat pertama, namun putusan kasasi ini bersifat wajib untuk dipenuhi Virgoun. Terlebih jika memang sejak putusan diterbitkan belum ada pembayaran yang dilakukan Virgoun.
"Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi sebelum mengambil akta cerai berupa Nafkah iddah sejumlah Rp 75.000.000.00 (tujuh puluh tima juta rupiah) untuk selama masa iddah," jelas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah)," sambungnya.
Virgoun dan Inara. Foto: Munady
Di samping putusan soal nafkah, kasasi itu juga turut menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama soal hak asuh anak.
"Menetapkan Penggugat Konvensi selaku ibu sebagai pemegang Hadhanah atas ketiga anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi," tandas putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim, Virgoun harus memenuhi kewajibannya terkait hak asuh dan nafkah anak.
Virgoun juga harus membayar nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan nafkah mut'ah Rp 60 juta kepada Inara. Ia pun harus memberikan biaya hadhanah untuk ketiga anaknya, masing-masing berjumlah Rp 15 juta.