Kumparan Logo

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Betrand Peto Siap Diperiksa Lagi

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Betrand Petro memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Betrand Petro memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, menyebut kliennya akan kembali dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand.

Ezra mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada Senin pagi yang isinya menyebut bahwa kini perkara itu telah masuk tahap penyidikan.

“Pagi-pagi tadi udah, saya udah terima SPDP, (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sudah. Kita sudah komunikasi secara baik-baik. Kemungkinan dua minggu lagi,” uajr Ezra saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11).

Betrand, yang akrab disapa Onyo, rencananya akan diperiksa kembali oleh penyidik. Ezra mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk kliennya.

“Kemungkinan dua minggu lagi. Gitu. Dipanggil ulang ya. Dipanggil ulang. Kita sedang akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP,” ucapnya.

Ezra menyebut rencana saat ini adalah menghadirkan satu orang saksi. Menurutnya, saksi tersebut mengetahui sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan pelapor.

“Ada beberapa orang yang menyampaikan, tahu bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor dahulu. Nah, itu yang akan kita jadikan,” tutur Ezra.

Sebagai kuasa hukum, Ezra memastikan Betrand akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum dengan menghadiri panggilan yang dialamatkan padanya. “Sangat (siap), sangat,” jawab Ezra.

Lebih lanjut, Ezra menyampaikan kondisi Betrand saat ini baik. Ia juga memastikan aktivitas pendidikan Betrand tidak terganggu oleh perkara tersebut.

“Baik, baik. Sampai detik ini baik. Posisinya walaupun ini ada, mau somasi, ada retas email, ada ini juga, baik-baik aja,” kata Ezra.

“Enggak, sama sekali enggak terganggu. Kita komunikasi masih lancar posisinya. Beliau juga masih jalan, masih lancar,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Sumanjuntak saat Ditemui di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Meski demikian, Ezra mengatakan Betrand perlu fokus untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan psikologis forensik.

“Kalau syuting, karena ada tiga ini, kan dia harus fokus, karena sehabis ini kan ada psikologis forensik, jadi harus fokus,” tutupnya.

Sebelumnya Betrand Peto dilaporkan atas korban berinisial ANW ke Polda Metro Jaya. Onyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya pun pun terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Atas dugaan itu, ANW pun melaporkan Onyo atas dugaan pelanggaran dua pasal sekaligus.

Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.

Sedangkan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.