Kasus Dugaan Penggelapan Uang Dihentikan, Pengacara Irwansyah Akui Terima SP3

10 Agustus 2020 20:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irwansyah Foto: Instagram @irwansyah_15
zoom-in-whitePerbesar
Irwansyah Foto: Instagram @irwansyah_15
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penggelapan uang dari bisnis kue kekinian PT Bandung Makuta yang menyeret Irwansyah dihentikan. Kasus yang berawal dari laporan Medina Zein--rekan bisnis Irwansyah--, dihentikan oleh pihak Polrestabes Bandung.
ADVERTISEMENT
Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin. Kata Zakir, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.
“Kalau surat SP3-nya, ya kami sudah terima. Kami sudah menerima surat penghentian penyidikannya. Per hari ini (kami terima),” ucap Zakir, dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, Senin (10/8).
Irwansyah. Foto: Instagram/@irwansyah_15
Menurut Zakir, dalam surat tersebut tertulis bahwa perkara tersebut harus dihentikan demi hukum. Sebab, tidak ada tindak pidana dalam perbuatan yang dipersangkakan terhadap kliennya.
“Jadi peristiwa yang disangkakan kepada klien kami bukan merupakan tindak pidana sehingga demi hukum dihentikan,” tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengaku bahwa kasus tersebut memang sudah dihentikan. Namun dia memang tak menyebutkan secara detail mengapa kasus tersebut dihentikan.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri. Foto: Dok. Istimewa
“Ya sementara ini kita hentikan sih. Ya enggak usah diperkeruh lah,” tutur Galih.
Galih belum mau menyebutkan alasan mengapa proses penyidikan kasus itu dihentikan. Dia juga belum mau memberikan keterangan kapan SP3 kasus itu diturunkan.
“Sudah, nanti aja lah itu. Ya nanti aja lah,” pungkasnya.
Pengusaha Medina Zein bersama suaminya Lukman Azhari saat memberi keterangan dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa, (11/2/2020). Foto: Dok. Ronny
Medina Zein pada Oktober 2019 melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung terkait dugaan dugaan penggelapan uang dari bisnis kue kekinian PT Bandung Makuta.
Sebelum kasus itu masuk ke ranah hukum, Medina sebetulnya sudah berupaya mencari jalan tengah. Salah satunya adalah meminta agar perusahan tersebut diaudit oleh pihak ketiga, dalam hal ini Kantor Akuntan Publik. Namun permintaan tersebut diabaikan oleh jajaran komisaris.
Kepada Irwansyah, Medina bahkan pernah meminta rekening koran guna melihat laporan keuangan perusahaan tersebut. Namun permintaannya ini diabaikan oleh suami dari Zaskia Sungkar itu.
ADVERTISEMENT