Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kasus Dugaan Penipuan Angel Lelga Naik Sidik, Deolipa Masih Buka Pintu Damai
8 November 2022 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Deolipa terus memantau proses dalam kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Angel sudah naik penyidikan. Hal ini disampaikannya sambil menunjukkan SP2HP yang diberikan pihak kepolisian kepadanya.
"Dalam perkaranya Mbak Angel, ini sudah dua kali enggak datang sehingga naik ke tingkat penyidikan. Ini SP2HP, ya, enggak bisa saya buka soalnya rahasia, nih," tutur Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Menurut Deolipa, adanya SP2HP menunjukkan bahwa tindakan Angel dinilai sudah memenuhi unsur pidana. Oleh sebab itu, Angel yang sudah mangkir dua kali harus memenuhi panggilan dari pihak penyidik.
"Nanti pas penyidikan, Mbak Angel dipanggil, kalau enggak datang lagi tentunya, ya, kalau sudah penyidikan, berarti itu sudah memenuhi unsur (pidana)," tutur Deolipa.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kalau enggak datang lagi, ya sudah, diperiksa, (lanjut) proses persidangan," tambahnya.
Deolipa Yumara Masih Buka Pintu Damai dengan Angel Lelga
Meski kasus yang menjerat Angel sudah naik sidik, Deolipa masih membuka pintu damai terhadap mantan istri Vicky Prasetyo tersebut. Namun, ada syarat yang diberikan bila Angel mau kasus ini tak berlanjut hingga persidangan yaitu, dengan meminta maaf dan mengembalikan uang yang diberikan Deolipa.
"Harapan saya, (Angel) datang. Kemudian, ya, sudah, mari kita selesaikan ini. Apakah dia selesaikan secara hukum atau kita restorative justice, kan, ada dua hukum itu, kan, enggak boleh kita bilang harus dihukum, itu namanya enggak baik, ya," pungkasnya.
Artis Angel Lelga dilaporkan ke polisi oleh mantan pengacaranya, Deolipa Yumara, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor LP 2006/8/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/PMJ.
ADVERTISEMENT
Kasus berawal dari Angel yang mengaku bisa mengorbitkan Deolipa. Namun, pada akhirnya Angel malah meminta sejumlah uang kepada Deolipa.
Total kerugian yang dialami Deolipa diduga mencapai Rp 5-6 miliar. Angel kemudian dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Atas laporan itu dia dikenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP.