Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Naik ke Tahap Penyidikan

7 Februari 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas naik ke tahap penyidikan. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menyebut bahwa keputusan ini diambil karena pihaknya menemukan dugaan pidana.
ADVERTISEMENT
Dugaan tersebut disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (6/2) kemarin.
"Yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Wira Satya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2).
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
"Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," sambungnya.
Untuk menguatkan dugaan, Wira menyatakan penyidik masih akan menanti hasil dari proses autopsi terhadap jenazah Dante. Sebelumnya, tim kedokteran dari RS Polri pun telah mengambil sejumlah sampel yang dibutuhkan.
"Kami juga akan menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi kemarin yang mana bagian daripada organ yang kemarin diambil sementara sudah kami periksakan di laboratorium forensik di Sentul," ucap Wira Satya.
Selebgram Tamara Tyasmara dan kuasa hukumnya Sandy Arifin di Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Demikian juga terhadap bukti digital berupa rekaman CCTV, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik oleh puslabfor bareskrim Polri," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Terkait perkara ini, kepolisian akan menerapkan Pasal 359 KUHP terhadap mereka yang disebut bertanggung jawab atas kematian Dante. Menurut Wira, kemungkinan ada penerapan pasal lain jika dalam proses penyidikan, dugaan tersebut terbukti.
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi 'Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'.
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira Satya.
"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," pungkasnya.
Kasus meninggalnya Dante saat ini mulai diusut oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Awalnya, kasus ini ditangani Polsek Duren Sawit sebelum akhirnya dilimpahkan untuk memudahkan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Kabar meninggalnya Dante pertama kali diumumkan Tamara Tyasmara melalui unggahan Instagram-nya.
Almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1) pukul 18.00 WIB. Dante meninggal diduga karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.