Kasus Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Masih Ditelusuri Polisi

20 Oktober 2023 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Oklin Fia. Foto: Instagram/@oklinfans_
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Oklin Fia. Foto: Instagram/@oklinfans_
ADVERTISEMENT
Laporan yang dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) terhadap selebgram Oklin Fia masih berproses di Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Oklin Fia dilaporkan ke polisi imbas konten jilat es krim depan alat kelamin pria yang ia buat. Mengenai perkembangan laporan disampaikan oleh kuasa hukum Oklin, Budiansyah.
"Enggak, enggak dicabut [laporannya], masih jalan terus," kata Budiansyah kepada kumparan, Jumat (20/9).
Selebgram Oklin Fia. Foto: Instagram/@oklinnnnn.fans

Bagaimana Status Oklin Fia Usai Dipolisikan Terkait Konten Jilat Es Krim Depan Alat Kelamin Pria?

Menurut Budiansyah, polisi masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait laporan terhadap Oklin Fia.
Meski begitu, Budiansyah mengatakan belum ada informasi dari pihak kepolisian terkait status Oklin.
"Belum ada update terkait perkembangan statusnya Oklin di dalam proses kepolisian," tuturnya.
Budiansyah mengatakan belum ada mediasi yang ditempuh antara pihak Oklin dengan pelapor.
"Mana ada [mediasi], itu kan [klarifikasi] di Polres Jakarta Pusat," tutup Budiansyah.
Selebgram Oklin Fia. Foto: Instagram/@oklinnnnn.fans

Alasan Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, memasukkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Gurun mengatakan Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Saat membuat laporan, ia menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.
Gurun mengungkapkan pihaknya melaporkan Oklin Fia ke polisi karena tindakannya diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Tindakan Oklin, menurutnya, sudah keterlaluan.