Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Masih Ditelusuri Polisi
20 Oktober 2023 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oklin Fia dilaporkan ke polisi imbas konten jilat es krim depan alat kelamin pria yang ia buat. Mengenai perkembangan laporan disampaikan oleh kuasa hukum Oklin, Budiansyah.
"Enggak, enggak dicabut [laporannya], masih jalan terus," kata Budiansyah kepada kumparan, Jumat (20/9).
Bagaimana Status Oklin Fia Usai Dipolisikan Terkait Konten Jilat Es Krim Depan Alat Kelamin Pria?
Menurut Budiansyah, polisi masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait laporan terhadap Oklin Fia.
Meski begitu, Budiansyah mengatakan belum ada informasi dari pihak kepolisian terkait status Oklin.
"Belum ada update terkait perkembangan statusnya Oklin di dalam proses kepolisian," tuturnya.
Budiansyah mengatakan belum ada mediasi yang ditempuh antara pihak Oklin dengan pelapor.
"Mana ada [mediasi], itu kan [klarifikasi] di Polres Jakarta Pusat," tutup Budiansyah.
Alasan Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, memasukkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Gurun mengatakan Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Saat membuat laporan, ia menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.
Gurun mengungkapkan pihaknya melaporkan Oklin Fia ke polisi karena tindakannya diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Tindakan Oklin, menurutnya, sudah keterlaluan.