Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bos perusahaan kosmetika MS Glow , Shandy Purnamasari, memberikan tanggapan mengenai kemungkinan berdamai dengan pengusaha Putra Siregar .
ADVERTISEMENT
Shandy Purnamasari sebelumnya melaporkan Putra Siregar ke polisi atas dugaan penipuan dan kejahatan dagang. Suami Shandy, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, menjadi saksi terkait laporan itu.
“Kita dalami saja,” kata Shandy di Tower J99 Pancoran, Jakarta Selatan.
Shandy mengatakan ia melaporkan Putra Siregar ke polisi atas dugaan penjiplakan brand. Meski tidak mengungkapkan secara detail, Shandy mengungkapkan mengalami kerugian.
“Kalau yang kita laporkan penjiplakan brand, ya, kalau kerugiannya, ya, imateril dan materiil,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Juragan 99, Arman Hanis, juga tidak memberikan jawaban pasti mengenai kemungkinan perdamaian antara Shandy dan Putra Siregar.
“Apakah ada perdamaian atau tidak, ya, nanti kita lihat ke depannya,” ucap Arman.
ADVERTISEMENT
Laporan Bos MS Glow ke Putra Siregar Dihentikan Polisi
Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan lini bisnis baru di bidang kecantikan, yaitu Pstore Glow. Dia mengeklaim produknya telah mengantongi legalitas seperti izin BPOM dan HAKI. Merek PStore Glow inilah yang kemudian dipolisikan oleh bos MS Glow.
Berdasarkan laporan tertanggal 13 Agustus 2021, Shandy melaporkan Putra Siregar, PT PSglow, dan PT Eka Jaya. Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan tekait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Namun, polisi menghentikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar karena tidak cukup alat bukti. Keputusan itu berdasarkan dari gelar perkara yang dilakukan polisi pada 16 Maret lalu.
“Didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya, Selasa (22/3) .
Gatot menjelaskan, sebelumnya pada 29 September 2021, laporan Shandy sempat naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, pada 20 Desember 2021 muncul putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham yang diketahui sebagai salah satu dasar penghentian penangan kasus itu.
Isi dari putusan tersebut yakni permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Hal itu membuat Ditjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow. Petikan putusan disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Penyidik kemudian meminta pendapat ahli merek atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan "menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow,"” ungkapnya.
Arman menanggapi mengenai laporan Shandy ke Putra Siregar yang dihentikan polisi. Ia mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal itu.
“Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan belum kami terima atau Mbak Shandy terima sebagai pelapor,” kata Arman di Tower J99 Pancoran, Jakarta Selatan.