Kata Cella Usai Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Terkait Gugatan Nama Kotak
·waktu baca 2 menit

Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman. Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam putusannya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band Kotak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan gugatan tidak dapat diperiksa karena bukan kewenangan mereka. Akhirnya, para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Tanggapan Personel Kotak soal Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Kotak kini beranggotakan Cella, Tantri, dan Chua. Mereka menanggapi putusan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Cella mengatakan Kotak bukan sekadar band.
“Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami. Nama ini (Kotak) bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya, membesarkan, dan menghidupinya,” kata Cella dalam keterangan resmi, Kamis (15/5).
Tantri menambahkan putusan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. "Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apa pun," tuturnya.
Sementara itu, Chua mengucapkan terima kasih kepada kerabat Kotak, sebutan bagi para penggemar, yang mendukung mereka hingga kini. Ia memastikan mereka akan terus berkarya. “Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian,” ucap Chua.
Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga menjadi momentum edukasi hukum untuk musisi muda. Sehingga mereka bisa memahami mengenai pentingnya kontrak dan struktur legal sejak awal karier.
“Kemenangan ini bukan hanya validasi hukum bagi kami, melainkan juga pengingat bahwa industri kreatif yang sehat perlu dibangun di atas dasar profesionalisme, penghormatan, dan keadilan," ungkap Tantri.
