Kata Fitri Salhuteru soal Bukti Suap Hakim yang Diserahkan Nikita Mirzani ke KPK
18 Agustus 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kata Fitri Salhuteru soal Bukti Suap Hakim yang Diserahkan Nikita Mirzani ke KPK
Kata Fitri Salhuteru soal Bukti Suap Hakim yang Diserahkan Nikita Mirzani ke KPK. Selengkapnya di sini. kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Fitri Salhuteru menanggapi aduan yang dilayangkan Nikita Mirzani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tuduhan yang menyebut Reza Gladys menyuap hakim dan jaksa di kasus pemerasan.
ADVERTISEMENT
Fitri mengaku dirinya cukup paham karakter Nikita Mirzani dalam menghadapi masalah. Namun, Fitri heran dengan sikap Nikita yang menurutnya kini makin gencar melayangkan tuduhan kepada lawannya.
"Dulu saya mengenal, sekarang saya tidak mengenal dia. Kita tidak tahu kenapa dia jadi seperti sekarang," ujar Fitri Salhuteru kepada wartawan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Selain itu, Fitri juga meragukan bukti-bukti yang diserahkan Nikita ke KPK. Bahkan, ia menganggap bukti itu sebagai hoaks dan tak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Saya yakin itu hoaks. Yang diberikan oleh terdakwa itu bukan berita yang harus dipertimbangkan ya. Karena saya meyakini sejuta persen hal itu tidak terjadi praktik-praktik seperti yang disebutkan oleh terdakwa," ungkap Fitri.
Karena itu, Fitri mengaku setuju dengan pendapat Hotman Paris yang menyarankan Nikita lebih baik fokus pada inti permasalahannya dengan Reza Gladys.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya kalau pendapat saya, ya, yang tidak mengerti hukum nih, yang dia punya itu sekarang adalah satu, cuma harus berkelakuan baik, bersikap sopan, dan mengikuti perjalanan sidang ini dengan baik," kata Fitri.
"Termasuk pendukungnya, ya. Kalau pendukungnya itu memang mendukung idolanya, harusnya dikurangi kerusuhan-kerusuhan baik di dalam ruangan persidangan atau di dunia maya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melayangkan laporan ke KPK setelah merasa memiliki bukti soal dugaan Reza Gladys dan keluarganya menyuap hakim dan jaksa dalam sidang kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah itu diambil setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua kali menolak permintaannya memutar bukti rekaman suara yang ia miliki. Rekaman itu diduga berisi percakapan pihak Reza Gladys ‘mengkondisikan’ jalannya sidang.
ADVERTISEMENT
Dokumen itu telah diterima pihak KPK, pada 8 Agustus 2025 dengan nomor surat 011/VII/2025. Dalam unggahannya di akun Instagram, Nikita mengatakan, laporannya itu merupakan upaya untuk mencari keadilan.
