Kata Istri Nanang Gimbal soal Pisau yang Dipakai Suaminya Tusuk Sandy Permana

2 Februari 2025 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Nanang Irawan (tengah) dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Nanang Irawan (tengah) dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Aktor Sandy Permana meregang nyawa usai ditikam tetangganya, Nanang Gimbal, dengan pisau modifikasi. Istri Nanang, Yulianti alias Yuli, membantah jika pisau itu disebut sengaja dimodifikasi untuk menikam Sandy.
ADVERTISEMENT
Kata Yuli, pisau tersebut memang sudah dimodifikasi dengan tujuan untuk dipakai Nanang dalam kesehariannya sebagai peternak ayam.
"Pisau itu, namanya suami aku itu peternak ayam. Dia itu suka buat gali-gali tanah," ujar Yuli di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Yuli mengatakan bahwa di tempat kejadian ada banyak benda lain selain pisau tersebut. Namun, Nanang dengan refleks menggunakan pisau tersebut.
"Di situ tuh enggak (hanya) pisau aja, ada gergaji, ada linggis, namanya dia kan lagi bikin kandang ayam, jadi dia spontan aja ngambil yang ada di situ," tuturnya.
Barang bukti di kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana, Kamis (16/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tanpa membenarkan tindakan Nanang, Yuli menekankan bahwa perbuatan suaminya merupakan reaksi spontan. Kata Yuli, tindakan itu terjadi sebagai respons atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh mendiang Sandy.
ADVERTISEMENT
"Jadi suami aku benar-benar enggak mau ikut campur urusan orang enggak mau, jadi mungkin, ya, karena direndahkan, diludahi sempat tuh," tandasnya.
Sebelumnya, aktor Sandy Permana dinyatakan tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (kanan) menghadirkan tersangka Nanang Irawan (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa bersamanya barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.
Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang. Polisi pun langsung menetapkan Nanang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa penyidik, Nanang mengaku motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy lantaran sakit hati merasa direndahkan usai Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.