Kata Kuasa Hukum soal Kabar Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Kasus Pengancaman

Muncul kabar Nikita Mirzani diperiksa terkait kasus dugaan pengancaman yang menjeratnya pada Senin (24/2). Hal itu diketahui dari keterangan Nikita saat melakukan tayangan langsung di media sosial.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menanggapi kabar tersebut. Fahmi mengaku belum mendapat informasi soal pemeriksaan Nikita sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman.
"Enggak, kalau abangmu enggak ada di sana berarti enggak ada apa-apa. Kuncinya, tuh, aku, kalau aku ada, berarti ada pemeriksaan. Kalau enggak ada, berarti enggak ada. Ngapain capek-capek," kata Fahmi saat dihubungi awak media, Senin (24/2).
Kabar Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Kasus Pengancaman
Meski begitu, Fahmi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kabar Nikita Mirzani diperiksa terkait kasus dugaan pengancaman.
"Enggaklah, enggak tahu aku. Aku enggak di sana, kok. Kalau aku di sana dan kalian lihat muka aku, berarti ada orang yang aku ajak," tutur Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi mengaku, dirinya dan Nikita belum berencana untuk menyambangi Polda Metro Jaya.
"Aku enggak bilang enggak dateng, ya, cuma aku tidak ada di Polda, jangan salah paham lagi, entar beritanya salah lagi," ucap Fahmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menyampaikan bahwa dirinya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Reza Gladys.
"Jadi hari Senin, buat temen-temen wartawan yang mau datang ke Polda Metro, silakan. Tuh, gue kasih pengumuman," kata Nikita dalam siaran langsungnya, belum lama ini.
"Jangan sampai enggak dapat (gambar) gue turun dari mobil, karena akan mengibaskan rambut. Mail akan buat poni yang bolongannya dalam seperti (terowongan) Kasablanka," tambahnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman lewat media sosial.
Pasal yang disangkakan terhadap Nikita adalah 27 B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ada juga Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.
Selain itu, Reza juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM.
Bagaimana menurut kalian tentang kata kuasa hukum soal kabar Nikita Mirzani diperiksa terkait kasus dugaan pengancaman?
