Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Manajemen Kotak angkat bicara usai tiga personel band itu, yakni Mario Marcella Andika Putra, Swasti Sabdastantri alias Chua, dan Tantri Syalindri Ichlasari, dilaporkan ke polisi oleh Posan Tobing . Posan, yang merupakan eks drummer Kotak, melaporkan ketiganya atas dugaan pelanggaran terkait Undang-undang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
“Saya tunggu kuasa hukum Kotak dulu, ya,” kata manajer band Kotak , Aldi Novianto, kepada kumparan, Kamis (7/9).
Personel Band Kotak Sudah Tahu Mereka Dipolisikan Posan Tobing
Aldi mengatakan para personel band Kotak sudah mengetahui bahwa mereka dipolisikan oleh Posan Tobing. Informasi itu salah satunya mereka peroleh dari pemberitaan di media.
“Baru tahu semalam dari berita juga, sama pada mention di medsos. Cuma karena lagi manggung, jadi kita coba profesional tetap tuntaskan kewajiban,” tutur Aldi.
Aldi mengungkapkan laporan polisi dari Posan Tobing sejauh ini tidak mengganggu aktivitas manggung Kotak. “Enggak sih so far,” ucapnya.
Terkait laporan dari Posan Tobing, Aldi menyatakan pihaknya menyerahkan kepada kuasa hukum. “Sekarang sih posisi sudah di kuasa hukum. Tinggal tunggu langkah selanjutnya saja,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Alasan Posan Tobing Laporkan Band Kotak
Posan Tobing melapor ke polisi karena band Kotak membawakan lagu ciptaannya maupun lagu ciptaan bersama selama dirinya tergabung di Kotak tanpa izin. Lagu-lagu itu di antaranya Pelan-pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, dan Cinta Jangan Pergi.
“Pokoknya banyak lagu-lagu lain yang notabenenya itu adalah ada ciptaan saya di dalamnya,” kata Posan di Polda Metro Jaya, Jakarta, belum lama ini.
Sebelum menempuh jalur hukum, Posan Tobing mengaku sudah sempat melakukan upaya damai. Namun, tegurannya tak diindahkan oleh Kotak. "Untuk Tantri, Cella dan Chua, ayo kita buktikan di pengadilan," ucap Posan.
Ancaman Hukuman Penjara dan Denda untuk Personel Kotak
Sementara itu, kuasa hukum Posan Tobing, Jerry Napitupulu, mengatakan tindakan para personel Kotak diduga melanggar Pasal 9 Juncto Pasal 113 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
Pasal 9 mengatur tentang hak ekonomi yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta. Kemudian setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Lalu setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Sementara itu Pasal 113 mengatur tentang ketentuan pidana bagi orang yang melanggar Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta. Berdasarkan pasal yang dicantumkan di laporan polisi, Jerry menyebut para personel Kotak terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.