Kata Nirina Zubir soal Sang Kakak yang Digugat Terkait Sertifikat Tanah

15 Februari 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan Sertifikat milik Nirina Zubir oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, BPN Kanwil DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Sertifikat milik Nirina Zubir oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, BPN Kanwil DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tiga penggugat atas nama Jasmani, Fachrozy dan Sutrisno yang diwakili ahli warisnya yang bernama Musaroh.
ADVERTISEMENT
Tak sendirian, dalam perkara itu Fadhlan digugat bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi.
Gugatan itu dilayangkan lantaran sertifikat tanah mereka yang disita untuk dijadikan barang bukti pada perkara sengketa tanah antara keluarga Nirina Zubir dengan eks Asisten rumah tangga mereka Riri Kasmita beberapa tahun lalu masih belum dikembalikan.
Penyerahan Sertifikat milik Nirina Zubir oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, BPN Kanwil DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Nirina Zubir memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Kata Nirina, keluarganya tak begitu mengkhawatirkan gugatan tersebut. Apalagi sudah ada putusan yang menyatakan bahwa notaris yang terlibat bersalah.
"Gak khawatir, sih, karena memang sudah terbukti kok. Buktinya, intinya adalah orang-orang yang bersangkutan di sini sudah dinyatakan bersalah dan sudah masuk penjara kan?" tutur Nirina.
Nirina semakin yakin lantaran sebagian sertifikat tanah keluarganya juga sudah Ia terima. Meski masih ada beberapa sertifikat yang belum rampung, Nirina enggan ambil pusing.
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Nirina menilai mafia tanah memang mengetahui seluk beluk aturan mengenai urusan jual beli tanah. Katanya, bukan tidak mungkin ada upaya menunda proses pengembalian sertifikat tanah miliknya dari oknum tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Mafia tanah ini memang mereka tahu sekali prosedurnya seperti apa gitu. Jadi, kayak istilahnya mungkin kayak ingin delay atau segala macamnya," kata Nirina.
Kendati demikian, Nirina mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam menangani kasus tersebut. Gugatan tersebut tak akan mempengaruhi proses pengembalian tanah keluarganya itu.
"Jadi kalau mereka, apa pun yang sekarang mereka sedang ajukan lagi dihadapi, tapi tidak memberhentikan istilahnya proses pengembalian ini juga," tandasnya.