Kata PA Jaksel Soal Laporan Paula Verhoeven ke KY-Bawas MA Terkait Putusan Cerai

30 April 2025 18:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana, akhirnya buka suara terkait aduan yang disampaikan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
ADVERTISEMENT
Aduan tersebut masih berkenaan dengan putusan cerai Paula Verhoeven dengan Baim Wong.
Suryana mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Paula adalah hak setiap individu yang dijamin oleh Undang-undang. Karena itu pihak PA Jaksel pun tidak akan mempermasalahkan laporan tersebut.
"Semua warga negara mempunyai hak, ya, itu sah-sah saja, silakan saja. Undang-undang memberikan perlindungan dan kebebasan," ujar Suryana kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Suryana menyebut bahwa aduan yang disampaikan Paula sudah disampaikan ke lembaga yang tepat. Sehingga Suryana menyerahkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan itu untuk menilai.
"Itu sudah menjadi ranahnya lembaga pengawas. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung tentu memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ucap Suryana.
ADVERTISEMENT
Menurutnya kewenangan PA Jakarta Selatan selaku pengadil sepenuhnya sudah berakhir setelah putusan cerai disampaikan. Jika merasa tidak puas akan putusan itu, jalur hukum selanjutnya pun bisa ditempuh oleh para pihak yang berperkara.
"Kalau Pengadilan Agama sudah menjatuhkan putusan, maka tugas kami selesai. Selanjutnya, jika ada banding, itu akan menjadi kewenangan pengadilan tingkat lebih tinggi," ungkap Suryana.
Artis Paula Verhouven saat menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Suryana pun enggan mengomentari soal materi banding atau dugaan pelanggaran yang diajukan Paula. Ia menegaskan bahwa semua proses harus dihormati sebagai bagian dari sistem hukum.
"Biarkan lembaga berwenang yang menilai. Kami menghormati prosesnya dan tidak dalam kapasitas memberikan penilaian terhadap aduan atau banding yang sedang berjalan," kata Suryana.