news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kata Pengacara Mat Solar soal Sengketa Lahan yang Dijadikan Tol Cinere-Serpong

18 Maret 2025 16:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum keluarga mendiang Mat Solar, Khairul Imam, ditemui di Pemakaman Kliennya di Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum keluarga mendiang Mat Solar, Khairul Imam, ditemui di Pemakaman Kliennya di Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga mendiang Mat Solar, Khairul Imam, buka suara perihal sengketa tanah yang melibatkan kliennya dan pihak lain bernama Muhammad Idris.
ADVERTISEMENT
Khairul mengatakan sejak awal sudah ada kesalahan terkait administrasi perihal jual beli lahan tersebut, sebelum akhirnya dimiliki oleh Mat Solar.
"Memang ini sebetulnya ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PUPR ataupun PPK ataupun BPN sendiri, karena sebelum adanya sidang, ini sudah pernah dimediasi oleh Pengadilan Negeri, ada BPN juga dan dihadiri bapak Muhammad Idris," ujar Khairul Imam kepada wartawan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3).
Mat Solar. Foto: Instagram/ @idhamaulia
Muhammad Idris selaku pemegang lahan Mat Solar sebelumnya menyatakan bahwa tanah tersebut telah dijual kepada Mat Solar. Seluruh dokumen terkait jual beli pun seluruhnya telah diserahkan.
Awalnya, Muhammad Idris memang menjual tanahnya ke pihak bernama Rusli, namun tidak dilakukan balik nama. Akhirnya ketika tanah dijual ke Mat Solar, pengurusan balik nama langsung dari Muhammad Idris.
Pemeran Bajaj Bajuri, Mat Solar, di acara pernikahan anaknya. Foto: Instagram/ @idhamau
Menurut Khairul, ada kesalahan administrasi yang membuat proses balik nama tersebut terhambat.
ADVERTISEMENT
"Bapak Muhammad Idris juga sudah mengatakan jelas bahwa tanah tersebut sudah dijual semua ke Bapak Nasrullah dan dokumen-dokumennya sudah diserahkan semua, tapi karena ada kesalahan administrasi inilah yang harus ditempuh, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang," ucap Khairul.
Dalam gugatan itu, nilai kerugian diklaim mencapai Rp 3,3 miliar yang mencakup uang pengganti atau konsinyasi atas tanah milik Mat Solar yang telah dibangun menjadi Jalan Tol Serpong-Cinere.
"Uang pengganti, ya, atau konsinyasinya itu Rp 3,3 miliar yang mana itu telah dibangunkan jalan tol Serpong-Cinere," imbuhnya.

Sidang Terpaksa Ditunda Lantaran Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

Rencananya, sidang perdana akan digelar besok, Rabu (19/3). Hanya saja agenda tersebut harus ditunda mengingat pemberi kuasa dalam hal ini Mat Solar telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Sidang pun ditunda hingga ada kejelasan mengenai gugatan dari ahli waris.
"Kalau kita ngomong secara hukum, almarhum selaku pemberi kuasa sudah meninggal, kan, berarti kuasanya sudah tidak berlaku. Turunlah ke ahli waris," bebernya.
"Gugatan itu berarti dari ahli waris. Gugatan yang sidang hari Rabu harus dibatalkan dulu, makanya kita tunggu dulu. Kalau ada mediasi yang menunjukkan kabar baik, positifnya alhamdulillah dengan mempertimbangkan almarhum," lanjut dia.
Keluarga dan kerabat saat mengantarkan jenazah Nasrullah alias Mat Solat di TPU H Daiman, Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (18/3/2025). Foto: Agus Apriyanto
Karena itu, Khairul menegaskan bahwa jika pengadilan menetapkan ahli waris sebagai penggugat, maka gugatan baru harus segera diajukan.
"Kalau pengadilan bilang ahli waris yang harus turun, mau enggak mau harus dibuat lagi ahli waris yang mengajukan gugatan," katanya.
Sebagai kuasa hukum, Khairul juga bersyukur upaya kliennya untuk mendapatkan hak-haknya masih diperjuangkan oleh Rieke Diah Pitaloka.
ADVERTISEMENT
"Saya terima kasih juga ke Tante Rieke yang sudah menyuarakan hak-hak almarhum," tandasnya.