Kata Pengacara soal Kehadiran Lesti Kejora dan Rizky Billar di Polda Metro Jaya

20 Januari 2023 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Lesti Kejora dan Rizky Billar mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (19/1) malam. Saat itu keduanya tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi.
ADVERTISEMENT
Namun, Lesti dan Billar tak mau banyak bicara ketika keluar dari gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya juga tak mau menjelaskan maksud dan tujuan mereka hadir di Polda Metro Jaya malam itu.
"Mohon doanya saja. Nanti pasti akan segera kita infoin, ya," tutur Rizky Billar saat memasuki mobil.
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
Sementara itu, Sadrakh Seskoadi mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan alasan kedatangan Billar dan Lesti. Namun, mereka akan segera memberikan klarifikasinya.
"Terkait hal ini kita nanti akan memberikan klarifikasi terkait dengan kedatangan bang Rizky dan mba Lesti, ya," ujar Sadrakh.
"Karena saat ini masih harus dirahasiakan dulu untuk kepentingan apa. Nanti akan kita kembali sampaikan," tambahnya.
Sadrakh juga tak mau memastikan apalah kedatangan mereka terkait dengan kelanjutan laporan mereka terhadap haters atau bukan.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita akan klarifikasi dengan jelas," tandasnya.
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat melaporkan haters ke Polda Metro Jaya. Sejumlah akun dilaporkan lantaran dinilai sudah memberikan hujatan yang melewati batas.
Di antara haters tersebut bahkan juga ada yang memberikan pesan bernada ancaman. Laporan tersebut resmi diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5855/XI/2021/POLDA METRO JAYA.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap akun-akun tersebut.