Kata Pihak Angel Lelga soal Kesaksian Istri Ketua RT Tanda Tangan BAP di Rumah

17 September 2020 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angel Lelga di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/12). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Angel Lelga di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/12). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Saksi dari JPU, yakni awak media yang ikut meliput pada malam penggerebekan di kediaman Angel Lelga, dihadirkan dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada sidang sebelumnya, yang bersaksi adalah Ketua RT—di kawasan tempat tinggal Angel Lelga—dan istrinya. Istri Ketua RT, Nani, kala itu mengaku pernah menandatangani berkas serupa BAP di rumahnya. Berkas tersebut diantar oleh asisten rumah tangga Angel Lelga.
Kesaksian istri Ketua RT itu pun menjadi fakta baru dalam persidangan kasus yang berawal dari penggerebekan oleh Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga tersebut. Menurut Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, jika kesaksian tersebut benar adanya, patut dicurigai ada sebuah rekayasa yang dibangun.
Angel Lelga di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kini, ganti kuasa hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang, yang menanggapi perihal kesaksian istri Ketua RT tersebut.
"Ya, kalau disampaikan, ditanya ulang, benar atau tidak saksi, kan, ragu-ragu juga bicaranya. Masa orang tanda tangan, orang itu enggak tanya, 'Ini tanda tangan apa?' gitu, kan? Apa kuitansi, apa terima uang atau apa? Kan, harusnya begitu. Sekarang, golongannya pembantu yang datang, terus Anda tidak bertanya. Kan, tidak mungkin itu, ya," tutur Rudi Kabunang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
Ya, Rudi Kabunang menilai ada keraguan pada saksi ketika menyampaikan keterangan itu. Ia pun mempersilakan pihak Vicky Prasetyo untuk melaporkan jika memang yang dikatakan istri Ketua RT benar adanya.
"Kalau ada begitu, silakan buat laporan kalau benar. Saksi pun ragu-ragu waktu ditanya, kan. 'Apakah benar? Barang buktinya apa?' Kan, ragu-ragu juga. Jadi, fakta proses persidangan itu yang terbaik karena mereka sudah dihadapkan ke dalam persidangan," ujarnya.
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Foto: Munady Widjaja
"Jangan cuma statement-statement dalam persidangan. Kalau ber-statement yang tidak benar dalam persidangan, itu bisa terkena aturan hukum, yaitu beri keterangan palsu atau penghinaan atau serangan," tambahnya.
Menurut Rudi Kabunang, Angel Lelga tak ambil pusing terkait kesaksian tersebut. Ia juga menyikapi dengan santai lantaran, baginya, pernyataan itu bukanlah inti perkara yang sedang disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Ini yang perlu digali dalam persidangan, siapa yang melakukan, siapa yang mendistribusikan sehingga bisa diakses oleh khalayak ramai. Tinggal itu aja. Jadi, kesaksian lain hanya mendukung aja," tandasnya.