Kata Pihak Baim Wong Usai Paula Verhoeven Ragukan Keaslian Bukti Elektronik

20 Desember 2024 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Baim Wong saat menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Baim Wong saat menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, merespons keraguan pihak Paula Verhoeven terkait bukti elektronik yang diajukan Baim dalam sidang perceraian mereka.
ADVERTISEMENT
Fahmi menegaskan bahwa bukti yang diserahkan Baim diperoleh dengan cara yang sah. Apalagi sampai saat ini status Baim dan Paula masih sebagai suami istri.
"Suami istri, kok, illegal access, memang Baim bukan suaminya? llegal access itu kalau memang ada larangan orang tidak punya hak. Diberikan HP-nya, dilihat di depannya," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Suami istri tidak mungkin ada illegal access, suami istri saling memegang password, artinya boleh membuka satu sama lain," sambungnya.
Artis Paula Verhouven usai menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Fahmi mengatakan bahwa sampai saat ini majelis hakim tidak menolak bukti yang mereka ajukan. Karena itu, Fahmi merasa heran mengapa kuasa hukum Paula malah meragukan keaslian bukti itu.
ADVERTISEMENT
"Yang berhak menilai bukti, yang berhak menilai saksi, bukan pengacara tapi majelis hakim yang menilai. Jadi yang punya hak apakah itu buktinya itu bagaimana, itu hakim yang punya (kewenangan). Artinya tidak (ada) penolakan," ucap Fahmi.
Fahmi pun menegaskan bahwa tak ada lagi hal yang harus diklarifikasi terkait bukti-bukti yang telah pihaknya ajukan ke pengadilan.
"Nanti dinilai, karena pada saat proses pembuktian dikonfrontir, betul tidak ini data dari kamu. Saya enggak perlu teruskan sampai mendalam. Cukup sampai situ, data itu dibenarkan di dalam persidangan. Karena diakui dalam persidangan itu adalah bukti yang sangat sempurna," kata Fahmi.
Baim Wong (kanan) dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid usai mengikuti sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai ke Paula Verhoeven pada 7 Oktober dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan cerai, Baim menduga bahwa istrinya telah selingkuh dengan salah satu orang terdekat Baim Wong.
Sebelumnya mediasi antara kedua belah pihak juga telah digelar. Hanya saja upaya mediasi cerai antara Paula Verhoeven dan Baim Wong dinyatakan gagal dalam persidangan tersebut. Baim Wong tetap ingin cerai dari Paula Verhoeven.