Kumparan Logo

Kata Pihak Nikita Mirzani soal Replik dari Jaksa

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik sebagai tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengaku pihaknya siap menghadapi sidang hari ini.

"Kami siap. Replik itu bagiannya dari jaksa. Nanti jaksa diberikan hak untuk menanggapi lagi terkait dengan nota pembelaan kami," kata Usman.

Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Kata Pihak Nikita Mirzani soal Replik dari Jaksa Penuntut Umum

Meski belum tahu isi replik, Usman mengaku bisa menebak pembahasan yang akan disampaikan jaksa.

"Nah, apa isinya? Kan kami belum tahu. Tapi kami sudah tergambar bahwa isinya sama dengan apa yang disampaikan dalam surat tuntutan," tutur Usman.

Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan. Isinya, Nikita meminta agar Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita juga menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) merekayasa hukum dalam tuntutan terhadap dirinya.

Adapun Nikita dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.