Kata Pihak PA Cibinong soal Kabar Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai

22 Agustus 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, buka suara terkait pencabutan gugatan cerai oleh Tengku Dewi. Dalam gugatannya, Tengku Dewi menggugat cerai suaminya, Andrew Andika, sekaligus meminta hak asuh atas kedua anaknya.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Dadang membenarkan adanya pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Tengku Dewi. Atas pencabutan itu, pihak pengadilan pun memutuskan untuk memberhentikan proses sidangnya.
"Sesuai dengan register di kantor ini di SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara, perkara tersebut atas nama Dewi dan Andrew benar sudah dicabut sama yang bersangkutan tertanggal 4 Juli 2024," ujar Dadang Karim di kantor Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (21/8).
"Jadi diregister sudah tercatat dicabut, kalau dicabut berarti perkara itu sudah enggak aktif diperiksa," sambungnya.
Istri Andrew Andika, Tengku Dewi saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis, (4/7/2024). Foto: Agus Apriyanto
Hanya saja, Dadang tak bisa memastikan siapa pihak yang pertama kali mencabut gugatan tersebut. Dadang mengaku dirinya hanya merujuk informasi yang tercantum dalam SIPP berkaitan dengan gugatan milik Tengku Dewi.
"Di register kami tercatatnya seperti itu (sudah dicabut). Nah, apakah yang melakukan pencabutan kuasa hukum atau yang bersangkutan, saya enggak bisa menjawab karena enggak hadir di persidangan hari itu," ucap Dadang.
Andrew Andika dan Tengku Dewi. Foto: Instagram/@tengkudewiputri_tdp
Soal kehamilan Tengku Dewi yang disebut jadi alasan di balik pencabutan gugatan, Dadang pun tak bisa merinci. Yang pasti, menurut Dadang pihak pengadilan tak bisa menyarankan hal apa pun agar Tengku Dewi mencabut gugatannya.
ADVERTISEMENT
Pencabutan gugatan, kata Dadang, murni jadi keputusan pribadi pihak berperkara tanpa campur tangan pihak pengadilan.
"Kalau Pengadilan itu sifatnya pasif, artinya ada orang datang ke kantor kita layani sesuai aturan. Kalau di persidangan penggugat menyatakan mencabut kita enggak bisa menolak, mempertanyakn kenapa juga gak bisa," kata Dadang.
"Jadi kita enggak tahu saran itu bener ada dari pengadilan atau keluarga yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa sampai ke ranah pribadi," pungkasnya.