Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Kata Pihak Rizky Febian soal Sidang Pengesahan Pernikahan yang Digelar Hari Ini
4 November 2024 9:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hxggpchh6ybmkdb78afz7p2n.jpg)
ADVERTISEMENT
Sidang pengesahan pernikahan Rizky Febian alias Iky dan Mahalini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Rizky Febian , Markus Hadi Tanoto, mengungkapkan agenda sidang hari ini.
"Agenda masih pemeriksaan legal standing," kata Markus kepada kumparan, Minggu (3/11) malam.
Markus menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan legal standing untuk sidang pengesahan pernikahan Iky dan Mahalini.
"(Pemeriksaan) identitas pemohon, legal standing advokat," tutur Markus.
Rizky Febian Akan Menghadiri Sidang Pengesahan Pernikahan?
Meski begitu, Markus belum bisa memastikan apakah Rizky Febian akan menghadiri sidang pengesahan pernikahan.
Sebab, Markus mengatakan, penyanyi berusia 26 tahun itu sedang berada di luar kota.
"Saya belum bisa pastikan hadir atau tidaknya, karena masih di luar Jakarta yang bersangkutan," ucap Markus.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan permohonan diajukan karena pernikahan Rizky dan Mahalini belum tercatat di kantor urusan agama (KUA).
ADVERTISEMENT
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," sambungnya.
Sidang isbat dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Nantinya setelah sidang ini dilakukan, status perkawinan keduanya akan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA.