Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kata Polisi soal Dugaan Rizky Billar-Lesty Kejora Jadi Brand Ambassador DNA Pro
8 April 2022 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terhadap kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah artis diduga pernah menjadi brand ambassador aplikasi trading tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejumlah nama artis seperti Rizky Billar, Lesty Kejora, hingga Ivan Gunawan diduga pernah menjadi brand ambassador. Kendati demikian, pihak kepolisian belum mencium peran sejumlah artis dalam aplikasi trading itu.
“Sampai saat ini kita belum ke arah sana. Tapi kita lagi lakukan pengembangan, karena yang diperiksa sampai hari ini sudah memeriksa 12 orang saksi,” ucap Kasubdit I Dittipideksus Kombes Pol Yuldi Yusman, di Bareskrim Polri, belum lama ini.
Kata Yuldi, pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan. Dari 12 orang saksi, Yuldi juga mengaku bahwa pihaknya berupaya mendalami dugaan peran para artis sebagai brand ambassador.
“Nanti kita dalami dari saksi-saksi tersebut apakah ada yang menjelaskan ke arah sana (keterlibatan artis),” tuturnya.
Namun sejauh ini memang belum ada keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan para artis tersebut. Akan tetapi, Yuldi tak menampik adanya potensi para artis tersebut dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
“Mungkin-mungkin akan (dipanggil) kita belum ke arah sana. Ya (ada bukti keterlibatan ke arah sana),” tandasnya.
Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi ilegal. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.