Kata Polisi soal Jemput Paksa Jenny Rachman Terkait Kasus Perusakan Rumah Alia

25 Juli 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis senior, Jenny Rachman. Foto: Instagram/@jennyrachman18
zoom-in-whitePerbesar
Artis senior, Jenny Rachman. Foto: Instagram/@jennyrachman18
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jenny Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan rumah milik Alia Karenina. Alia merupakan sosok perempuan yang dituding oleh Jenny sebagai selingkuhan suami Jenny, Suprajarto.
ADVERTISEMENT
Alia memasukkan laporan tersebut ke Polsek Pondok Aren. Polisi menindaklanjuti laporan itu. Jenny dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Tak hanya sendirian, tindak perusakan itu dilakukan Jenny Rachman bersama kakaknya, Rita Rachman.
Polisi juga telah melayangkan panggilan kepada Jenny untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, pada panggilan pertama pada 26 September 2022, Jenny tak hadir. Pihaknya meminta pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.
Artis senior, Jenny Rachman. Foto: Instagram/@jennyrachman18
Namun Jenny kembali tidak hadir. Hingga akhirnya polisi kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap Jenny pada 8 Juni 2023. Lagi-lagi Jenny mangkir.
Kapolsek Pondok Aren Tangerang Selatan Kompol Endy Mahandika dan Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti memastikan bahwa proses hukum kasus perusakan rumah Alia tetap berlanjut. Polisi juga berencana menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Jenny.
ADVERTISEMENT
"Kasus tetap berlanjut, ya. Nanti diagendakan (panggilan ulang)," ungkap Erwin Subekti melalui keterangan resminya.
Alia Karenina. Foto: Istimewa
Terkait kemungkinan soal polisi melakukan jemput paksa terhadap Jenny, Erwin tak mau banyak bicara.
"Belum ada wacana untuk penjemputan paksa," katanya.
Sementara itu, pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates, Yonathan Andre Baskoro, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus perusakan rumah yang dilakukan Jenny Rachman di rumah kliennya, Alia Karenina.
Yonathan yang menjadi kuasa hukum Alia dan suaminya Supradjarto mengaku heran dengan mandeknya kasus tersebut di Polsek Pondok Aren. Mengingat Jenny telah menyandang status tersangka.
“Kita bertanya-tanya, kok, belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?” kata Yonathan saat dihubungi secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Yonathan pun mendesak agar kepolisian tegak lurus dan bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” tegas Yonathan.
Jenny dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan.
Johnson Panjaitan, kuasa hukum suami Jenny Rachman, Suprajarto, soal kasus pemalsuan dokumen, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2023). Foto: Giovanni/kumparan
Sebelumnya, pengacara Suprajarto dan Alia Karenina, Johnson Panjaitan, memberikan klarifikasi terkait status hubungan Alia dan suami Jenny Rachman. Menurut Johnson, Alia dan Suprajarto sudah terikat dalam pernikahan.
"Ada hubungan perkawinan," ungkap Johnson di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Johnson tidak menjelaskan secara gamblang apakah pernikahan tersebut terjadi secara siri atau bukan. Apalagi mengingat sampai saat ini Suprajarto masih terikat pernikahan juga dengan Jenny.
"Pokoknya soal siri, soal enggak (siri), perkawinan mereka sah secara hukum," tegasnya.
ADVERTISEMENT