Kata Polisi soal Kabar Nikita Mirzani ke Luar Negeri dan Masih Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, usai dilepas oleh pihak Polres Serang Kota pada 22 Juli lalu, Nikita juga dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Rupanya, kabar mengenai kepergian Nikita pun sudah diketahui pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan bahwa kepergian ibu tiga anak itu sudah dikonfirmasi langsung melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid. Fahmi rupanya mengirimkan surat untuk ditujukan kepada penyidik Polres Serang Kota.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Iwan Sumantri dalam keterangan resminya, Jumat (29/7).
Iwan mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa (26/7) pukul 19.30 WIB. Ia disebut tidak mangkir dalam menjalani proses wajib lapor karena telah mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota.
ADVERTISEMENT
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.
Nikita Mirzani Tidak Dicekal
Kendati saat ini status Nikita Mirzani sebagai tersangka, Iwan memastikan bahwa pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat pencekalan. Polisi yakin bahwa bintang film Moammar Emka's Jakarta Undercover itu akan kooperatif menjalani proses hukumnya seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya.
"Polresta Serang Kota sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri. Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM juga tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," pungkasnya.