Kata Polisi soal Kapan Periksa Aaliyah Massaid Terkait Laporannya

26 Agustus 2024 12:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers setelah upacara Sertijab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers setelah upacara Sertijab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, lapor polisi usai dituding hamil di luar nikah. Polisi menerima laporan Aaliyah pada 22 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Polisi tentu akan meminta keterangan dari Aaliyah Massaid selaku pelapor. Namun, belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Aaliyah.
"Sudah ada komunikasi antara tim penyelidik dan pelapor. Nanti dalam waktu dekat ya, nunggu waktu yang cocok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8).
Aaliyah Massaid. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Aaliyah Massaid membuat laporan polisi setelah menemukan posting-an di media sosial, yakni di dua akun TikTok dan satu akun YouTube, yang menyatakan dirinya hamil di luar nikah. Aaliyah menemukan unggahan tersebut pada 28 Juli 2024 saat ia berada di rumah.
Ade mengatakan Aaliyah merasa apa yang disampaikan oleh dua akun TikTok dan satu akun YouTube tersebut tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang menyampaikan informasi yang membuat pelapor merasa dirugikan karena tidak sesuai dengan fakta sebagaimana yang dialami pelapor saat ini," tutur Ade.
Artis Thariq Halilintar serta istri Aaliyah Masaaid menghadiri upacara ke-79 Kemerdekaan RI di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024) Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Polisi Masih Dalami Laporan Aaliyah Massaid

Aaliyah membuat laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun terlapor masih dalam penyelidikan.
Perempuan 22 tahun itu memberikan barang bukti berupa hasil screen capture kepada penyelidik. Adapun Aaliyah membuat laporan dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Ade mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami laporan dari Aaliyah. "Penyelidik pada prinsipnya akan komitmen mengusut tuntas peristiwa yang dilaporkan," ucapnya.
ADVERTISEMENT