Kata Polisi soal Kemungkinan Agung Saga Direhabilitasi

31 Maret 2021 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus narkoba bintang FTV Agung Saga. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus narkoba bintang FTV Agung Saga. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemain FTV Agung Saga lagi-lagi terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya oleh jajaran kepolisian dari Polres Jakarta Pusat pada 27 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Agung ditangkap karena kasus narkoba. Ia baru saja bebas dari penjara karena kasus yang sama, sekitar empat bulan lalu.
Lantas, apakah kali ini aktor berusia 32 tahun tersebut akan direhabilitasi sekarang?
Rilis kasus narkoba bintang FTV Agung Saga. Foto: Istimewa
"Masih berproses. Jangan terlalu cepat kita ke sana ya, kita tunggu saja seperti apa nanti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam rilis yang digelar pada Rabu (31/3).
Yusri mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus narkoba ini. Ia berharap nantinya hakim bisa mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan ke Agung Saga, karena ia merupakan residivis, alias orang yang pernah menjalani hukuman penjara.
"Sementara masih kita dalami semua termasuk AS karena ini adalah residivis dengan kasus yang sama. Mudah-mudahan menjadi pertimbangan untuk para hakim nanti saat menjatuhkan pada yang bersangkutan, termasuk para pelaku lain, penjual lain apa ada keterkaitan dengan artis lain masih kita dalami semua nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Artis FTV Agung Saga, tersangka penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Agung Saga ditangkap bersama dua temannya yang berinisial RR dan RS. Saat penggerebekan, polisi mengamankan sabu seberat 0,28 gram.
Sebelumnya, Agung pernah ditangkap karena kasus serupa di tahun 2019. Saat itu, Agung ditangkap polisi dengan barang bukti berupa sabu. Dari hasil tes urine, ia bersama rekannya dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
Agung ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani proses persidangan. Ia divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Namun, hukumannya dipotong menjadi 1,5 tahun usai kasasi.
Agung mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia bebas pada 7 Oktober 2020.
Setelah bebas, Agung sempat mengungkapkan, ia akan melakukan ritual berupa mandi kembang untuk buang sial.
“Nanti juga gue ke Sukabumi-lah, ya, mandi-mandi kembang,” kata Agung di Rutan Cipinang, saat itu.
ADVERTISEMENT