Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kata Polisi soal Kondisi Korban Penganiayaan Pierre Gruno
15 Juli 2023 10:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pria berinisial GDS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh aktor senior, Pierre Gruno . Buntut dari kejadian itu, Pierre kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan korban harus mengalami perawatan intensif akibat luka-luka akibat dianiaya Pierre.
"Korban mengalami luka-luka pada bagian pelipis kanan bagian hidung serta berdasarkan pemeriksaan korban mengalami fracture (patah) tulang pada bagian hidung korban. Sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan," ujar Irwandhy dalam Gelar Perkara di Kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Pemicu Tindak Penganiayaan yang Dilakukan Pierre Gruno
Irwandhy mengatakan bahwa tindak penganiayaan itu terjadi karena adanya interaksi antara Pierre dan korban. Pierre, kata Irwandhy, tak terima dengan gesture korban yang dianggapnya sinis kepadanya
"Di awal bahwa ada gesture dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka," ucap Irwandhy.
Berdasar keterangan total 7 saksi yang diperiksa, Irwandhy memastikan bahwa Pierre tak hanya sekali memukul korbannya. Pukulan, kembali dilayangkan Pierre sesaat setelah korban jatuh tersungkur akibat pukulan Pierre.
ADVERTISEMENT
"Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban, kemudian dengan menggunakan tangan pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai," ungkap Irwandhy.
"Kemudian tindakan penganiayaan itu kembali dilanjutkan saat korban sudah jatuh ke lantai. Itu berdasar dari keterangan korban, berkesesuaian dengan keterangan saksi lain yang sudah kami lakukan pemeriksaan sejauh ini," lanjut dia.
Adanya kecocokan antara bukti CCTV dan keterangan saksi pada akhirnya membuat penyidik menetapkan Pierre sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Setelah kami menganalisa CCTV dan keterangan saksi di TKP terdapat kesesuaian. Bahwa kami yakinkan ada perbuatan pidana dan kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP," kata Irwandhy.
ADVERTISEMENT
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," pungkasnya.
Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6).
Laporan tersebut diterima pada 1 Juli dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Pierre bermula dari adanya perselisihan yang terjadi antara kedua pihak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Belum diketahui penyebab dan kronologi perselisihan yang melibatkan Pierre itu.