Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kata Polisi soal Laporan Aaliyah Massaid Terkait Tudingan Hamil di Luar Nikah
29 Agustus 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menyatakan bahwa Aaliyah Massaid membantah tudingan yang menyebut dirinya hamil di luar nikah. Kabar hoaks itu pula yang menjadi dasar Aaliyah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa bantahan Aaliyah tersebut disampaikan di hadapan polisi saat membuat laporan.
"Dijelaskan bahwa pelapor hamil duluan, gitu statement-nya. Karena di laporannya pelapor menyatakan tidak hamil duluan, bahkan saat itu sedang mengalami period," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8).
"Sehingga akhirnya korban atau pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan ke polda metro jaya tentang dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik," sambungnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa Aaliyah melihat kabar hoaks itu dari tiga akun medsos berbeda. Seluruhnya, memuat kabar soal Aaliyah yang sudah hamil duluan sebelum dinikahi Thariq Halilintar.
"Ya, ini menurut pelapor, ya. Menurut pelapor saat melihat unggahan di akun tiktok itu namanya akun tiktok @esmeralda_9999 dan @medialestar. Kemudian ada satu akun YouTube nama akunnya @infomedia3180 ini yang didalami," ungkap Ade Ary.
ADVERTISEMENT
Terhadap ketiga akun itu, kini polisi melakukan pendalaman. Termasuk mencoba mencari siapa sosok di balik ketiga akun medsos tersebut.
"Apakah benar ada unggahan di tiga akun medsos ini, kemudian siapa yang mengunggah informasinya, kemudian motifnya apa dan lain sebagainya. Dikroscek dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid membuat laporan polisi setelah menemukan posting-an di media sosial, yakni di dua akun TikTok dan satu akun YouTube, yang menyatakan dirinya hamil di luar nikah.
Laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun terlapor masih dalam penyelidikan. Aaliyah menemukan unggahan tersebut pada 28 Juli 2024 saat ia berada di rumah.
Tudingan hamil di luar nikah membuat Aaliyah malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.
ADVERTISEMENT
Adapun Aaliyah membuat laporan dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Live Update