Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kata Polisi soal Penjemputan Paksa Terhadap Nikita Mirzani
18 Juli 2022 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, Nikita dua kali mangkir dalam pemanggilan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7).
Oleh karena itu, pihak kepolisian juga berencana melakukan penjemputan paksa terhadap mantan kekasih John Hopkins itu. Namun, Shinto mengatakan pihaknya masih menunggu pendapat dari Kejaksaan.
"Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu," tuturnya.
Lebih lanjut, Shinto menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengupayakan penyelesaian secara damai atas kasus tersebut. Namun, upaya tersebut tak berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," ujar Shinto.
"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan Pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," tambahnya.
Shinto memastikan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus itu dengan proporsional. Sehingga pihaknya bisa memberikan kepastian hukum terhadap para pihak.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," tandasnya.