Kata Polisi soal Putra Siregar Diduga Mabuk saat Insiden Pengeroyokan

13 April 2022 10:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus penganiayaan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus penganiayaan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Putra Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Tak sendiri, artis bernama Rico Valentino juga telah menjadi tersangka. Keduanya kini meringkuk di dalam penjara Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Insiden ini terjadi di sebuah kafe berinisial CD yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB. Usai kabar penangkapan Putra mencuat, beredar kabar bahwa bos PS Store itu berada di bawah pengaruh alkohol.
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
Mengenai hal tersebut langsung dijawab oleh pihak kepolisian. Menurut mereka, karena laporan dibuat jauh setelah hari kejadian, pihaknya tak bisa memastikan apakah Putra berada di bawah pengaruh alkohol.
"Kebetulan karena memang dilaporkannya tidak saat hari kejadian, kejadiannya tanggal 2 Maret, dilaporkan 16 Maret. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lagi karena pengaruh alkohol apalagi 14 hari sudah tidak efektif (untuk diperiksa), kecuali pada saat itu (kejadian)," ungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers yang digelar, Rabu (13/4).
Putra Siregar usai ditangkap dan memakai baju oranye. Foto: Dok. Istimewa
Kendati demikian, polisi memastikan Putra dan Rico akan tetap diperiksa lebih lanjut, apalagi kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa ini tidak terkait apakah yang bersangkutan dalam keadaan mabuk atau tidak. Jadi, tidak mempengaruhi proses kami karena pasalnya tetap, KUHP tidak menyatakan demikian. Jadi, kami tetap melakukan proses ini tanpa melakukan pendalaman terhadap kondisi pada saat tersebut," pungkasnya.
Akibat dari perbuatan mereka, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.