Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kata Polisi soal Saksi yang Diajukan Vadel Badjideh Terkait Laporan Nikita
26 Oktober 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Soal pengajuan saksi dan dokumen, menurut Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi adalah hal yang lumrah dilakukan. Pihak penyidik pun tak melarang hal itu untuk dilakukan terlapor dan kuasa hukumnya.
"Yang jelas kemarin sudah menyerahkan bukti yang diserahkan langsung ke penyidik. Buktinya itu ada di penyidik. Untuk isi dan lain lainnya ada di penyidik," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Namun, Nurma menegaskan bahwa saksi yang diajukan dalam perkara ini harus benar-benar melihat dan mengetahui kejadian perkara yang dilaporkan.
"Jika memang saksi itu melihat dan mendengar kemudian juga memang diminta dari kuasa hukum, itu sah-sah saja," ucap Nurma.
"Karena memang dari penyidik mengumpulkan saksi-saksi yang jelas di kasus ini yang dilaporkan, yang melihat mendengar dan mengetahui," sambungnya.
Sementara terkait dokumen tambahan yang diserahkan Vadel dan Razman, Nurma menyatakan pihaknya masih akan memeriksanya terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita cek lagi. Yang jelas dari VA (Vadel Alfajar Badjideh) menyerahkan dokumen kemarin ke penyidik. Dokumennya ada di penyidik," kata Nurma.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Sejauh ini total ada 12 saksi yang sudah diperiksa terkait perkara. Termasuk Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh yang jadi pelapor dan terlapor dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT