Kata Syakir Daulay Soal Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dituduhkan Padanya

10 Mei 2020 10:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syakir Daulay. Dok: Instagram @syakirdaulay
zoom-in-whitePerbesar
Syakir Daulay. Dok: Instagram @syakirdaulay
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, aktor sekaligus penyanyi Syakir Daulay dilaporkan ke pihak berwajib oleh pemilik label musik Proaktif, Agi Sugiyanto, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terkait pernyataan Syakir yang menyebutkan bahwa kanal YouTube-nya dibajak atau diretas oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT
Pihak Proaktif kemudian membantah hal tersebut dan mengaku sudah membeli kanal YouTube Syakir. Nah, baru-baru ini, Syakir akhirnya buka suara terkait pelaporan tersebut.
Kuasa hukum Syakir, Haris Azhar, mengatakan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam kontrak yang dibuat antara pihak label dengan Syakir. Menurut Haris, kliennya berada dalam usia yang belum matang pada saat penandatanganan kontrak kerja sama tersebut.
Syakir Daulay Rilis Singe “Fa Lakal Hamdu”. Foto: Dok. Falcon Music
“Pertama, pelanggaran. Judul kontrak dan isi enggak sesuai. Kedua, waktu buat kontrak, Syakir masih di bawah umur. Otomatis, kontraknya batal di mata hukum,” ucap Haris ketika ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Menurut Haris, seharusnya Syakir didampingi oleh wali saat melakukan proses penandatanganan tersebut. Namun, Haris mengaku bahwa dalam proses penandatanganan kontrak yang dilakukan pada tengah malam itu, Syakir tak didampingi oleh pihak keluarga sebagai wali.
ADVERTISEMENT
“Jadi, ada kebohongan. Keluarga ikut jadi wali, itu enggak ada. Anehnya, dua belah pihak dapat kopi asli, tapi keluarga baru dapat tanggal 14 April kemarin, jadi baru tiga minggu lalu. Sedangkan kontrak sudah sejak 7 Februari 2020,” ujarnya.
Menurut Haris, hal ini membuat Syakir Daulay berada dalam situasi yang tidak adil. Dalam sebuah kontrak atau perjanjian, tentunya tidak bisa hanya sekadar melihat tanda tangan sebagai sebuah bentuk kesepakatan.
“Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Sedangkan perjanjian itu harus ada waktunya, karena yang diperjanjikan juga tidak kekal. Syakir juga tidak boleh commit dengan pihak ke-3 manapun. Syakir enggak paham dengan hal-hal ini waktu itu,” tutur Haris.
Surat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Syakir Daulay. Foto: Giovanni/kumparan
Bukan cuma itu, Haris menilai bahwa kliennya justru banyak dirugikan dalam kontrak tersebut. Perihal ganti rugi rupanya hanya berlaku bagi pihak Agi. Sehingga, dalam kontrak itu, Syakir tak bisa menuntut kerugian.
ADVERTISEMENT
Padahal, pembuatan konten YouTube dibebankan kepada Syakir. Sebagian besar video yang terbilang sukses di kanal tersebut, datang dari pemikiran Syakir, termasuk soal produksi hingga finalisasi promonya.
“Ada ide dari sana, tapi bisa dilihat di akun itu, enggak sukses produk mereka. Syakir sudah bantu kasih rezeki pihak sana, branding juga Syakir. Pemilihan lagu dari Syakir,” jelas Haris.
Dengan begitu, sudah jelas pihak Syakir-lah yang makin dirugikan. Apalagi, cowok berumur 18 tahun itu juga tak mendapatkan royalti dari kanal YouTube-nya. Bahkan, ketika pihak label tersebut mengklaim hak cipta lagu Aisyah Istri Rasulullah, nama baik Syakir turut dipertaruhkan.
“Enggak ada laporan penjualan. Syakir sudah keluar modal untuk produksi konten yang harusnya di (Agi) Sugiyanto, sudah klaim hak cipta di (lagu) Aisyah. Ketika persoalan berkembang di publik, enggak ada penjelasan dari (Agi) Sugiyanto,” kata Haris.
Syakir Daulay Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Syakir sendiri membenarkan bahwa dirinya berada dalam situasi yang tidak adil. Kala menandatangani kontrak, Syakir mengaku dalam kondisi terdesak dan butuh uang.
ADVERTISEMENT
“Keadaannya terdesak Syakir, dan 'kan dikenalkan sama orang baik, ya, sudah. Kenapa Syakir enggak tahu ada jual-beli, karena di telepon WhatsApp, ada bukti kita. Dia ngomong, ‘YouTube kamu kita kelola, ya, dan saya berikan advance’,” ucap Syakir dalam kesempatan yang sama.
Saat itu, pemain sinetron Fatih Di Kampung Jawara ini tidak punya prasangka buruk. Sehingga, dia dengan mudah menyetujui kontrak tersebut.
Syakir tak menampik bahwa pihaknya menerima Rp 200 juta lewat kontrak tersebut. Namun, pada saat pelunasan, kontrak tersebut justru berubah, dari yang awalnya bersifat kerja sama, menjadi jual-beli.
“Nah, sebelum Aisyah trending, enggak pernah ada tulisan pembelian akun YouTube di transferan. Ketika dikirim Rp 50 juta, sisanya setelah trending, baru ada tulisan itu. Jadi, sebelumnya, dia tulisnya advance-advance-nya pas akhir pelunasan akun YouTube,” ungkap Syakir.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah Syakir Daulay merasa dijebak dengan situasi yang saat ini?
“Bahasa tepatnya mungkin begitu, tapi Syakir enggak mau suuzon. Kalau memang begitu, ya, kita serahkan ke kuasa hukum,” pungkasnya.