Kata Willy Dozan soal Leon yang Belum Bebas Meski Rinoa Aurora Cabut Laporan

7 Desember 2023 7:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Willy Dozan Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Willy Dozan Foto: Munady
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rinoa Aurora Senduk mencabut laporannya terhadap Leon Dozan. Kendati demikian, putra Willy Dozan itu masih ditahan di Polres Meto Jakarta Pusat hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Willy bersyukur lantaran Rinoa Aurora mau mencabut laporannya. Ia menyebut, persoalan Leon dengan Rinoa kini sudah menemukan titik terang.
"Sudah alhamdulillah semua bagus, sudah dua hari lalu," kata Willy di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
Putra aktor Willy Dozan, Leon Dozan, resmi ditahan atas dugaan pelecehan institusi Polri dan dugaan penganiayaan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kendati demikian, Willy tak mau banyak berkomentar mengenai putranya yang masih belum bisa bebas. Menurutnya, itu merupakan kewenangan pihak yang kepolisian.
"Ah kalau bebas bukan wewenang saya. Itu kepolisian ya, tanya pihak kepolisian," ungkap Willy.
"Yang penting kita semuanya sudah bagus, sudah damai itu paling bagus ya," tambahnya.
Rinoa Aurora. Foto: Instagram/@rinoaaurora
Leon Dozan ditahan bukan hanya karena dugaan penganiayaan terhadap Rinoa. Ia juga ditahan karena sempat menghujat institusi Polri.
Menurut Willy, masalah Leon menghina Polri juga sudah selesai dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Sudah enggak ada perkara, semua sudah beres," tandas Willy.
Rinoa Aurora Senduk cabut laporan terhadap Leon Dozan, Polres Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023). Foto: Giovani/kumparan
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menekankan bahwa pencabutan laporan itu tak lantas membuat Leon Dozan bebas. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam proses restorative justice.
"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam, kita ya alhamdulillah kalau pelapor dan terlapor sudah berdamai," tutur Susatyo.
"Tetapi dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat," tambahnya.