Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi baru saja menerbitkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Hal ini disambut baik oleh beberapa musisi, salah satunya Krisdayanti .
ADVERTISEMENT
Penyanyi yang juga merupakan anggota DPR ini menilai terbitnya PP Nomor 56 ini sebagai energi positif yang bisa mendorong para seniman musik untuk lebih produktif dalam berkarya.
"Melalui perlindungan hak cipta ini tentunya akan membuat semua musisi merasakan bahwa negara hadir dalam rangka menciptakan kesejahteraan, apalagi di masa pandemi ini yang tentunya sangat berdampak dan memberikan kemanfaatan yang lebih baik," ungkap Krisdayanti kepada kumparan, Rabu (7/4).
Penyanyi yang akrab disapa KD ini pun mengatakan hal ini juga sangat berdampak untuk para musisi di masa pandemi saat ini.
"Tentunya akan menjadi satu energi positif, ya, untuk para seniman tidak takut untuk berkreasi dan juga tetap semangat untuk terus produktif," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
KD menyinggung pula terkait besaran royalti yang harus dibayarkan oleh tempat-tempat layanan publik. Menurutnya, hal itu memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
"Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ini, kan, masih akan bernegosiasi, besarannya berapa yang akan ditarik dari 14 media publik yang menggunakan lagu-lagu yang memang akan ditarik royaltinya. Artinya, lagu ini atau karya ini royaltinya segini, maksudnya itu, ataukah tempat seperti bioskop di-charge-nya segini, transportasi di-charge segini, tempat seperti TV dan radio di-charge segini. Jadi, berbeda-beda karena takaran layanan publiknya atau karena komersilnya lagu-lagu tersebut. Itu yang masih harus lebih jelas, ya, penjelasannya," beber KD.
Yang jelas, sebagai musisi, KD menyambut baik PP Nomor 56 ini karena merasa dilindungi oleh negara.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya, saya, dari sudut kacamata perspektif saya sebagai seniman, merasa negara hadir, merasa teman-teman seniman ini terlindungi dan benar-benar karyanya dikaryakan dalam bentuk yang sangat positif," pungkasnya.
Seperti telah diberitakan, salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," sebagaimana dikutip kumparan sesuai dalam ayat 1 pasal 3," Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.