Kecewa Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Galih Ginanjar Upayakan Banding

13 April 2020 21:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin', Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan oleh majelis hakim. Ia dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, terhadap mantan istrinya Fairuz A Rafiq.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo, mengaku kliennya kecewa dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan upaya banding untuk melawan putusan majelis hakim.
"Mas Galih sih jujur kecewa juga ya, dengan putusan hakim. Kita akan menggunakan hak untuk melakukan upaya banding," ucap Sugiyarto saat dihubungi, Senin (13/4).
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Giovanni/kumparan
Menurut Sugiyarto, majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut masih menganggap Galih Ginanjar membicarakan soal organ intim wanita. Padahal kata Sugiyarto, kliennya tidak sama sekali membicarakan hal tersebut.
"Sehingga, kami berpendapat hakim masih mengedepankan, meskipun hakim memiliki keyakinan, tapi menurut hemat kami masih mengedepankan asumsi lagi," ujar Sugiyarto.
Menurutnya, laporan yang dibuat oleh Fairuz A Rafiq selaku pelapor, dengan menunjukkan bukti berupa rekaman video di kanal YouTube milik Pablo Benua dan Rey Utami, sama sekali tidak ada kata-kata yang mengarah ke organ intim.
ADVERTISEMENT
"Itu tidak disebutkan di dalam video yang dilaporkan itu. Nah, kami keberatannya di situ. Bahwa berita acara yang cacat hukum, tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi," terangnya.
Suasana sidang kasus 'Ikan Asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Foto: Aria Pradana
Sugiyarto menambahkan, kliennya juga tidak sengaja saat berada di kediaman Pablo Benua dan Rey Utami, sebelum merekam wawancara video tersebut. Menurutnya, kedatangan Galih Ginanjar di tempat Pablo Benua dan Rey Utami karena diajak oleh Kumalasari.
"Mas Galih juga tidak ada kesengajaan, dia hanya orang yang diminta, awalnya hanya mengantarkan Barbie Kumalasari ke tempatnya Rey Utami dan Mas Pablo. Kemudian secara spontanitas dimintai wawancara. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Sugiyarto menuturkan saat kliennya bersedia diajak masuk ke kanal YouTube tersebut, sama sekali tidak ada keuntungan yang diraih oleh Galih Ginanjar.
ADVERTISEMENT
"Karena dia bukan orang yang punya kepentingan banget sih. Dari keuntungan segi materi juga enggak. Dia hanya orang spontanitas diminta wawancara. Dia tidak ada kemudian mendapatkan keuntungan materi," pungkas Sugiyarto Atmowidjoyo.