Kumparan Logo

Kecewa Lahannya Jadi Sengketa, Atalarik Syach: Saya Tinggal di Sana Sejak 2003

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Atalarik Syach (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (2/6/2025).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Atalarik Syach (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (2/6/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Atalarik Syach mengaku kecewa lahan yang ia beli dan miliki selama ini berujung menjadi objek sengketa. Padahal ia sudah membeli tanah itu sejak tahun 2000

Atalarik juga telah melakukan upaya mengurus proses kepemilikan tanah dengan sebaik-baiknya.

"Gimana, ya, saya tinggal di sana dari 2003, kepemilikan tanah dari 2000, terus ada gugatan tahun 2015 sampai sekarang belum selesai," ujar Atalarik Syach kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (2/6).

"Dari kacamata awam, saya itu enggak habis pikir. Rasanya kepemilikan yang saya jalani sudah sebaik-baiknya (sebagai) warga negara yang bodoh di Republik ini, saya coba contoh dari orang tua sebelumnya," sambungnya.

Atalarik Syach sepakat bayar uang sengketa lahan di kediamannya di Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Atalarik yang merasa sebagai pemilik sah lahan tersebut, mengaku akan berjuang untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya. Meski demikian ia mengungkap kekecewaan lantaran upayanya tersebut dirasa terhalang dengan proses pengadilan yang dinilai tidak transparan.

"Bagaimana peradilan di Republik Indonesia itu harus benar-benar terbuka terhadap masyarakat yang paling bodoh sekalipun. Ini harus benar-benar terbuka, ya. Jangan enggak terbuka pengadilan seperti itu," imbuhnya.

Atas ketidakadilan itu, Atalarik pun kini tengah mempelajari dokumen terkait sengketa tersebut. Ia bersumpah untuk tak menyerah memperjuangkannya.

"Ternyata di zaman sekarang masih banyak lagi yang harus dipelajari, harus dimengerti soal jual beli tanah, lahan, yang kaitannya dengan PT. Ya, hikmahnya biar jadi pembelajaran ke semua rakyat Indonesia," kata Atalarik Syach.

"Yang penting saya enggak akan menyerah, saya berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dari awal," tandasnya.

Artis Atalarik Syach (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (2/6/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sengketa lahan yang melatarbelakangi eksekusi ini telah berlangsung sejak tahun 2015. Atalarik mengeklaim bahwa ia telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000, dan proses pembelian itu disaksikan oleh sejumlah pihak.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa pembelian lahan oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Dalam perjalanannya, permasalahan sengketa lahan milik Atalarik Syach perlahan mulai rampung. Permasalahan selesai setelah Atalarik menyepakati untuk membayar uang senilai Rp 850 juta yang akan dibayarkannya dalam tempo 3 bulan.