Kedua Tersangka Penyebar Video Mirip Gabriella Larasati Tak Saling Mengenal

1 Maret 2021 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyebar video mirip Gabriella Larasati di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3).
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyebar video mirip Gabriella Larasati di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki kasus penyebaran konten pornografi yang diduga mirip Gabriella Larasati. Saat ini pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku yang telah menyebarkan video tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada dua tersangka yang diamankan di lokasi yang berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
“Ada 2 tersangka dengan inisial NK dan MSA. Mereka adalah 2 terpisah yang bukan dari 1 kelompok. Mereka melakukan kegiatannya masing-masing,” tutur Ady, di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3).
Rilis kasus penyebar video mirip Gabriella Larasati di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3). Foto: Dok. Istimewa
Polisi mengatakan bahwa MSA dan NK, menyebarkan video tersebut lewat medium yang berbeda. Ady menambahkan bahwa keduanya juga tidak saling mengenal. Kini, polisi masih mengejar penyebar utama video tersebut.
“Orang yang kami tangkap itu, dia mengupload di media sosial. Ada dua, yang satu menggunakan sarana Twitter, yang satu menggunakan web,” tuturnya.
“Dua orang ini, mereka mendapatkannya dari medsos dan telegram. Itu merupakan penyebaran awal di mana mereka menyebarkan video tersebut,” tambah Ady.
Barang bukti kasus penyebar video mirip Gabriella Larasati di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3). Foto: Dok. Istimewa
Ady menjelaskan bahwa ada dua hal yang menjadi fokus pihak kepolisian dalam perkara ini. Pertama, terkait isi video yang diduga mirip Gabriella Larasati. Kemudian terkait orang-orang yang mengupload video tersebut sehingga bisa ditonton oleh publik.
ADVERTISEMENT
“Jadi, pengungkapan ini belum final karena akan terus mengungkap sehingga nanti siapa pelaku utama yang menyebarkan video tersebut ke media,” tukasnya.
Rilis kasus penyebar video mirip Gabriella Larasati di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3). Foto: Dok. Istimewa
Terhadap dua orang tersangka NK dan MSA dikenakan UU pornografi dan UU Tentang ITE. Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Sementara untuk Gabriella, kini masih berstatus sebagai saksi. Sebelumnya, Gabriella juga sudah memenuhi agenda pemeriksaan atas kasus tersebut.