Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Dugaan Kepemilikan Jet Pribadi

16 Mei 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi. Ia diperiksa terkait penanganan korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mendalami banyak hal ketika memeriksa Sandra. Salah satunya adalah terkait dugaan kepemilikan pesawat jet pribadi.
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM (Harvey Moeis) seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," ujar Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5)
Selain mendalami soal aset, Kejagung juga mengklarifikasi soal adanya perjanjian pisah harta antara Sandra dan Harvey.
"Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah," kata Ketut.

Terkait Kasus Korupsi PT Timah yang Menjerat Suami Sandra Dewi

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
ADVERTISEMENT
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Artis Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5). Foto: Dok. Istimewa
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
Terkait penyidikan perkara ini, total Sandra Dewi telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pertama pada 4 April 2024, lalu ia diperiksa lagi hari ini, Rabu 15 Mei 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.