Kumparan Logo

Kejaksaan Ungkap Barbuk dari Kasus Nikita Mirzani: Uang Rp 3 Miliar dan Mobil

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, saat Konferensi Pers Terkait Pelimpahan Perkara Nikita Mirzani. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, saat Konferensi Pers Terkait Pelimpahan Perkara Nikita Mirzani. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang disita terkait perkara dugaan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani.

Selain barang bukti bergerak, Haryoko menyebut pihaknya juga turut mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan penanganan perkara.

"Barang buktinya ada uang, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen," ujar Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6).

"(Uangnya) Ada Rp 3 miliar sekian, (barbuk uangnya) ada di rekening," sambungnya.

Artis Nikita Mirzani saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Selain barang bukti, Haryoko juga memastikan pihaknya telah menyerahkan tersangka Nikita dan Mail untuk dititipkan penahanannya ke rumah tahanan.

"Adapun setelah diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang," ungkap Haryoko.

"Iya, setelah proses tahap 2 hari ini maka sesegera mungkin akan kita kembalikan," lanjut dia.

Artis Nikita Mirzani dan Asistennya, Mail Syahputra Ditahan Polda Metro Jaya Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Setelah semua pelimpahan ini selesai, Haryoko memastikan pihaknya akan segera bergerak untuk kemudian meneliti perkara ini dan menyusun berkas dakwaannya.

"Rencana total mungkin ada 6 JPU gabungan dari Kejati dan Kejari. Kami akan sesegera mungkin akan menyelesaikan dakwaan dan akan segera kita limpahkan dan nanti pasti akan kita infokan lebih lanjut," kata Haryoko.

Persoalan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza. Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.

Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.

dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Reza. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.

Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.