Kekasih Dinar Candy, Ko Apex, Polisikan Rekan Bisnis Terkait Pemalsuan Dokumen

2 Agustus 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinar Candy dan kekasihnya, Ko Apex. Foto: Instagram/ko_apex
zoom-in-whitePerbesar
Dinar Candy dan kekasihnya, Ko Apex. Foto: Instagram/ko_apex
ADVERTISEMENT
Kekasih Dinar Candy, Ko Apex, melaporkan balik rekan bisnisnya berinisial AR ke pihak Kepolisian. Pelaporan ini berkaitan juga laporan rekan bisnis Ko Apex itu Polda Jambi yang membuat Ko Apex ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Menurut kuasa hukum Ko Apex, Bagus Rahman, laporan itu telah dilakukan pihaknya sejak 29 April 2024.
"Saudara Arfandi Susilo Alias Ko Apex telah melaporkan saudara AR selaku direktur PT SBS ke Bareskrim Polri," ujar Bagus Rahman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/8).
Laporan yang teregister dengan Nomor: LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskim Polri itu menurut Bagus berkenaan dengan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang dilakukan rekanan Ko Apex.
"(Laporan) Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan, membawa berlayar kapal asing di wilayah perairan Republik Indonesia, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 284 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 3, 4, 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Bagus Rahman.
ADVERTISEMENT
Adapun hal yang melatarbelakangi laporan polisi tersebut, karena dalam kerja sama antara Ko Apex dan AR selaku direktur PT SBS itu diduga telah melakukan pembelian sejumlah kapal bekas.
Hanya saja atas pembelian sejumlah kapal bekas itu seluruhnya didaftarkan sebagai kapal baru di KSOP Jambi.
"Selain itu dalam kerja sama tersebut, pihak saudara AR diduga juga belum pernah memberikan komisi atas hasil usaha yang dijalankan bersama kepada saudara Arfandi Susilo alias Ko Apex," ungkap Bagus.
Atas laporannya itu, menurut Bagus, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait perkara. Termasuk memanggil sejumlah saksi terkait perkara.
"Saat ini laporan polisi tersebut, tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak Penyidik Subdit TPPU Bareskrim Polri. Sejumlah saksi-saksi juga telah diperiksa," kata Bagus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Arfandi Susilo alias Apex ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan. Dia ditetapkan tersangka sejak 18 Mei 2024.
Dua kali mangkir dari panggilan, polisi akhirnya menangkap Ko Apex di Jakarta dan membawanya ke Jambi.
Menurut polisi, tindakan Ko Apex merugikan korban sebesar Rp 31,9 Miliar.