Kekerasan yang Dilakukan Geng Tai Binus: Tonjok Perut-Sundut Korban Pakai Korek

1 Maret 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo BINUS. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BINUS. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap kronologi kasus bullying di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Ada dua rangkaian peristiwa di dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pertama terjadi pada 2 Februari 2024. Para tersangka diduga melakukan pengeroyokan dengan dalih "tradisi".
"Diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP. Pelaku adalah Siswa dari Sekolah Menengah Atas Swasta di wilayah Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam jumpa pers, Jumat (1/3).
"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih 'tradisi' tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok geng," lanjutnya.
Titik eksekusi bullying di BINUS. Foto: kumparan
Saat itu, korban dikeroyok hingga mengalami luka lebam dan memar di sekujur tubuh dan wajah.
"Para tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki hingga memukul wajah," ucap Alvino.
ADVERTISEMENT

Peristiwa kedua

Peristiwa kedua terjadi pada 13 Februari 2024. Kejadian ini dipicu karena 12 pelaku mendengar informasi bahwa korban melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami olehnya kepada sang kakak.
"Pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui korban menceritakan kejadian pada 2 Februari 2024. Kemudian pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada korban," tutur Alvino.
Pintu belakang BINUS. Foto: kumparan
Saat itu korban mengalami luka bakar di bagian leher dan lengan, selain luka lebam.
"Pelaku melakukan tindak pidana dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," ujar Alvino.

12 orang ditetapkan sebagai terduga pelaku

Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka yaitu berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada delapan anak sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang ditetapkan dalam kasus ini.
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
Tujuh ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan. Sementara satu anak diduga melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.
"Selain empat tersangka, ada delapan anak ditetapkan sebagai ABH. Jadi dari 12 yang ditetapkan, ada delapan ABH dan empat tersangka," ucap Alvino.
Kepada para tersangka dan ABH, polisi menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.