Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Keluarga Keberatan Jika Penahanan Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya
31 Januari 2019 14:21 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hanya saja, musisi berusia 46 tahun tersebut masih harus menghadapi persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait itu, Kejaksaan Negeri Surabaya hendak berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Dhani ke Surabaya.
Mewakili tim kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya keberatan dengan wacana pemindahan penahanan tersebut. Tak hanya para pengacara, menurut Hendarsam, keluarga pun merasa keberatan jika pentolan grup band Dewa 19 itu dipindahkan penahanannya ke Surabaya.
"Pertimbangan sisi kemanusiaan. Kami merasa, kami berharap, cukuplah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga juga dihukum. Dengan Mas Dhani pindah ke sana, akses keluarga untuk bertemu, berkomunikasi, berinteraksi, jadi tertutup. Sudahlah. Enggak perlu lagi mempersulit orang lain, membuat skema-skema sehingga Mas Dhani akhirnya dibuat kesulitan," tutur Hendarsam ketika ditemui di PN Jaksel, Kamis (31/1).
"Kalau membuat Mas Dhani kapok, itu enggak akan mungkin kapok gitu, lho. Karena ini adalah perjuangan tentang kebenaran. Jadi, saya rasa, setiap cara yang dilakukan secara sistematis untuk membuat Mas Dhani sengsara itu tidak akan berhasil. Kami akan melakukan perlawanan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hendarsam kemudian berpendapat bahwa Ahmad Dhani tetap bisa menghadiri sidang di Surabaya meski menjalani hukuman penjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Negara mempunyai anggaran, kok, untuk melakukan penjemputan berkala setiap sidang. Artinya, jangan mau gampangnya saja, jangan mau enaknya saja. Bisa semua dilakukan asal mau. Kalau enggak mau susah-susah jemput, ya, enggak usah disidangkan. Itu konsekuensi. Kami punya konsekuensi, jaksa juga punya konsekuensi untuk sama-sama konsekuen menjalankan proses persidangan," ujar Hendarsam.
Menutup perbincangan, Hendarsam menyampaikan kondisi terkini Ahmad Dhani. "SSB. Sehat, segar, bugar," tandasnya sembari tersenyum.
Mengilas balik, Dhani dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Koalisi Bela NKRI lantaran, dalam video blog alias vlog-nya, ia diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata "idiot' pada 26 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui oleh Polda Jawa Timur pada Oktober 2018 lalu. Ia terancam hukuman penjara 4 tahun jika terbukti bersalah.