Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Keluarga Nirina Zubir Kecewa dengan Vonis untuk Notaris di Kasus Mafia Tanah
16 Agustus 2022 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit![Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif, menghadiri sidang putusan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Foto: Agus Apriyanto](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gak7tcj7p427b5hcrrekvx2e.jpg)
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir , Cut Indria Marzuki, di Pengadilan Negeri jakarta Barat telah berakhir. Hari ini, Selasa (16/8), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa, yakni Riri Khasmita—mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir—dan suaminya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, oknum notaris dalam kasus tersebut divonis lebih ringan. Notaris Faridah dan Ina Rosiana divonis dua tahun delapan bulan penjara. Ada pula notaris nonaktif Erwin Riduan yang divonis dua tahun penjara.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, mengaku puas dengan vonis untuk Riri Khasmita dan Edrianto. Namun, ia kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan untuk para oknum notaris dalam kasus mafia tanah ini.
"Untuk keputusan Riri sama suaminya, kami cukup puas, ya. Cuma, kalau mengenai notaris ini, apalagi Faridah, yang di mana dia aktor intelektualnya itu, kami kecewa, ya, dengan keputusan hakim, cuma dua tahun delapan bulan. Apalagi mereka sudah sembilan bulan di tahanan. Kan, tinggal dua tahun delapan bulan dikurang masa tahanan, jadi satu tahun sembilan bulan, ya," tuturnya usai sidang.
ADVERTISEMENT
"Jadi, ya, saya mohon, ya, tolong didengar, Bapak Presiden Pak Jokowi, Menteri ATR/BPN Bapak Hadi, dan juga Jaksa Agung. Kalau mau memberantas mafia tanah, kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu, ya, kalau aktor intelektualnya itu enggak diapa-apain, ya. Terus terang saja, ya, kami sangat kecewa," tambah kakak Nirina Zubir.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, suami Nirina Zubir, Ernest Cokelat, berpendapat bahwa hukuman untuk para notaris tersebut dirasa kurang cukup untuk bisa memberikan efek jera.
Lantas, langkah hukum apa yang selanjutnya bakal diambil oleh keluarga Nirina Zubir terkait putusan untuk oknum notaris di kasus mafia tanah? Apakah mereka bakal menempuh banding?
"Ini, kan, baru selesai sidang. Kami akan bicarakan lagi dengan lawyer kami ke depannya," pungkas kakak Nirina Zubir.
ADVERTISEMENT