Kembali Diperiksa soal Konten Prank KDRT, Baim Wong-Paula Dicecar 70 Pertanyaan

13 Oktober 2022 18:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhouven saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhouven saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali diperiksa terkait kasus konten prank KDRT. Kali ini keduanya diperiksa terkait laporan dari seseorang berinisial M.
ADVERTISEMENT
Selama hampir 4,5 jam Baim dan Paula menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut. Keduanya tampak bungkam usai pemeriksaan.
Namun, kuasa hukum mereka, Pieter Ell, mengatakan bahwa Baim dan Paula sempat dicecar 70 pertanyaan dalam pemeriksaan itu.
"Pertanyaannya banyak. 70 pertanyaan berdua," ujar Pieter Ell di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhouven saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Pieter mengatakan bahwa pertanyaan yang dilontarkan seputar konten prank KDRT yang mereka buat di Polsek Kebayoran Lama.
"Banyak (pertanyaan) panjang lebar. Salah satu, pertanyaannya adalah identitas," ungkap Pieter.
"Nanti (lengkapnya) tanya penyidik, ini panjang, pertanyaannya banyak," tambahnya.
Mengenai langkah ke depan, Pieter mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan semua pada pihak kepolisian.
"Ini, kan, lagi proses tunggu saja ya," tandasnya.
Baim dan Paula sendiri tampak tak mau meladeni pertanyaan awak media. Baim hanya tersenyum sembari sesekali meminta untuk dibukakan jalan. Sementara Paula tampak hanya terdiam di belakang sang suami.
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhouven saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Baim disangkakan dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, Baim juga disangkakan dengan Pasal 36 kemudian Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.