Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zulfikar diciduk saat berada di rumah kontrakkannya.
"Yang bersangkutan diamankan di kontrakannya di Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8).
Ulung mengatakan, Zulfikar sempat membeli sabu dari seorang tersangka berinisial AA seharga Rp 500 ribu.
"Si AA ini menjual sabu ke Saudara Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp 500 ribu. Yang bersangkutan juga dites urine dan hasilnya positif," ucap mantan Kapolresta Bogor itu.
Saat ini Zulfikar masih menjalani pemeriksaan secara mendalam. Pengacara Zulfikar, Henky Solihin, mengaku kliennya ditangkap tanpa ada barang bukti. Hanya saja, hasil tes urine menyatakan Zulfikar positif narkoba.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti tidak ada, tapi positif setelah ditelusurin, ada form nya," ungkap Henky Solihin, dihubungi kumparan, Jumat siang.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun," ujar Ulung. Jamal tampak tertunduk saat dihadirkan. Dia juga dikawal dua anggota polisi bersenjata saat dibawa dari tahanan.
Zulfikar Preman Pensiun Ditangkap untuk Kedua Kalinya
Pada Juli 2019, Zulfikar sudah pernah ditangkap karena mengkonsumsi sabu. Namun, ia menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ulung menyayangkan Zulfikar kembali terjerat kasus sabu. Apalagi, Jamal sempat ditangkap karena kasus yang sama bahkan oleh negara sudah direhabilitasi di BNN I Lido, Bogor.
ADVERTISEMENT
"Sangat disayangkan, ya. Sudah direhabilitasi. Seharusnya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.