Kemungkinan Bebas April, Tio Pakusadewo Sudah Hijrah dan Ingin Perbaiki Hidup

1 Maret 2021 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
ADVERTISEMENT
Aktor Tio Pakusadewo kemungkinan bebas pada April mendatang. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Santrawan Paparang.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan (bebas) 15 April,” kata Santrawan saat dihubungi wartawan, Senin (1/3).
Tio Pakusadewo Foto: Instagram @pksdw
Santrawan mengatakan ada dua pesan yang disampaikan oleh Tio Pakusadewo menjelang bebas. Yang pertama adalah aktor berusia 57 tahun tersebut sudah hijrah.
Santrawan mengungkapkan Tio ingin memperbaiki hidup setelah keluar dari penjara. Hal itu merupakan pesan kedua yang disampaikan oleh pemain film Surat dari Praha tersebut.
“Dia mau hidupnya lebih baik lagi. Karena usia dia sudah veteran, jadinya dia enggak mau sampai masuk (penjara) lagi,” tutur Santrawan.
Tio Pakusadewo Foto: Instagram @pksdw
Mengenai kemungkinan Tio bebas bulan depan sudah diketahui oleh anak-anaknya. Menurut Santrawan, buah hati Tio senang ketika mendengar kabar tersebut.
“Anak-anaknya dia, sih, yang pasti selalu mendukung Tio demi penyembuhannya, kan,” tutup Santrawan.
ADVERTISEMENT
Anak Tio, Maharani Annisa Pakusadewo, menyebut kondisi kesehatan ayahnya menurun sejak dipenjara. Sebelum ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba, ada masalah di kaki Tio.
Kaki Tio mengalami pembengkakan usai ia terserang stroke pada tahun 2019. Sebelum dipenjara, Tio sedang dalam proses untuk menyembuhkan bengkak di kakinya tersebut.
Tio Pakusadewo tertangkap kasus narkoba Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tio ditangkap di kediamannya pada 14 April 2020 dengan barang bukti 18 gram ganja dan alat isap sabu. Setelah menjalani pemeriksaan urine, ia dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
Tio divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU, Tio dituntut dua tahun penjara.