Kerenina Sunny Sedih Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak

11 April 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerenina Sunny Halim. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kerenina Sunny Halim. Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus kepemilikan narkotika yang menjerat artis Steve Emmanuel kembali berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu dilaksanakan hari ini, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Tjong menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh Steve dan tim kuasa hukumnya. "Menyatakan keberatan dari kuasa hukum tidak dapat diterima, atas nama terdakwa," kata Erwin.
Menurut Erwin, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan pihak Steve, seperti masalah alamat Steve yang salah dan surat dakwaan yang dinilai tak jelas tidak dapat diterima. Sehingga, sidang bintang sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 25 April mendatang.
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ditemui usai persidangan, adik Steve, Kerenina Sunny Halim, mengungkapkan kesedihannya karena ditolaknya eksepsi sang kakak. "Eksepsi tidak diterima, yang pasti sedih," ungkap Kerenina.
Mantan peserta Miss Indonesia 2009 itu menuturkan, seharusnya majelis hakim memasukkan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berkaitan dengan pengguna narkoba. Karena menurutnya, sang kakak adalah seorang pengguna, bukan seorang pengedar.
ADVERTISEMENT
"Maksudnya gini, kalau Steve ada masanya, dia pengguna dan pemakai. Sekarang pasalnya 127 tidak dipakai, saya akan berjuang supaya adil. Yang tepat adalah pasal 127-lah, yang terbukti dia adalah pemakai, dia adalah korban dan harus dibantu rehab," ungkapnya.
Steve emmanuel bersiap menjalani persidangan. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Selain itu, ia berharap Steve Emmanuel dapat direhabilitasi dan menjalani proses assessment. Karena, sejak ditangkap pada 21 Desember 2018, Steve belum menjalani proses itu.
"Belum ada (assessment). Padahal, sudah ada permohonan untuk jalankan assessment tanggal 17 Januari, tapi tidak ditanggapi. Ada fotonya, bukti kalau hasil tes urin positif," ujar Karenina.
"Saya berharap, kakak saya dapat keadilan saja. Tolong kasih pasal yang tepat dan kasih kesempatan dia untuk rehab," sambungnya.
Sidang kali ini tidak hanya dihadiri oleh Kerenina saja, tapi juga teman-teman Steve, termasuk rekannya sesama aktor, Zack Lee.
ADVERTISEMENT